Terlibat Kasus Pemerasan, Oknum LSM Sampang Divonis Satu Tahun Enam Bulan
SAMPANG, Dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sampang divonis bersalah karena telah melakukan pemerasan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Kedua terdakwa, yakni Rizki (42) dan Amir Hamzah (38), Hakim Pengadilan Sampang, Afrizal memvonis mereka dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis yang diterima, keduanya sepakat tidak akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Sebenarnya, kedua terdakwa dituntut 1 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
"Vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sambung Afrizal terdapat pertimbangan yang membuat hakim memutuskan keringanan vonis tahanan kepada dua terdakwa.
Ia menjabarkan, pertimbangan karena kedua tersangka selama proses persidangan sopan dan tidak membuat gaduh. "Termasuk kedua tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga," pungkasnya
Sebagai informasi: Beberapa bulan yang lalu kedua oknum LSM tersebut ditangkap Polres Sampang di salah satu cafe di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, karena melakukan pemerasan terhadap korbanya .
(roy)