Perubahan APBD 2021 Disetujui, Pendapatan Daerah Purbalingga Naik 0,24 Persen
PURBALINGGA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purbalingga tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, akhirnya disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purbalingga. Raperda Perubahan APBD 2021 tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
“Kita berharap raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, pada acara Rapat Paripurna, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (31/8/2021).
Pada Perubahan APBD 2021 ini, bupati menyebutkan, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga menjadi sebesar Rp1.980.449.932.000 alias naik sebesar Rp4.684.230.000 atau 0,24 persen dari alokasi APBD murni. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) naik sebesar 12,20 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 6,27 persen. Meski demikian, imbuhnya, pendapatan transfer turun 2,07 persen.
Selain itu, alokasi belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 6,49 persen.
“Belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 6,49 persen dibanding APBD murni, sehingga menjadi Rp2.147.840.051.000,” bebernya.
Alokasi belanja yang lebih besar daripada pendapatan daerah, menurut Tiwi, membuat postur Perubahan APBD 2021 mengalami defisit sebesar Rp 167.390.119.000. Defisit tersebut lantas ditutup oleh pembiayaan neto sebesar Rp 167.390.119.000.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Purbalingga. HR Bambang Irawan, meminta pemkab Purbalingga untuk meningkatkan upaya penanganan masyarakat yang terdampak Covid-19, secara komprehensif dan tepat sasaran.
“Selain itu, sektor–sektor yang selama ini menjadi penggerak roda perekonomian untuk didorong agar dapat segera pulih kembali. Program vaksinasi juga untuk ditingkatkan agar herd immunity dapat tercapai dan Kabupaten Purbalingga dapat beralih menjadi zona hijau,” katanya.
Ditambahkan, meskipun terjadi pengalihan alokasi anggaran, pemerintah daerah hendaknya dapat mendorong setiap OPD untuk tetap memanfaatkan anggaran yang ada secara maksimal, yakni sesuai kebutuhan dan skala prioritas, dengan tetap menjaga kualitas pembangunan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Daerah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur yang sudah dianggarkan, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, mengingat sisa waktu yang relatif pendek, pekerjaan infrastruktur yang melalui lelang agar segera dilaksanakan,” paparnya. (indri)