Dyah Hayuning Pratiwi Deadline Pengisian Perangkat Desa Hingga Akhir Tahun
PURBALINGGA – Seluruh kepala desa di wilayah Purbalingga diminta untuk segera melakukan pengisian perangkat desa. Batas waktu pengisian perangkat desa, baik melalui penjaringan maupun mutasi hanya sampai akhir tahun ini.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, dalam acara Rakor Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga, di Pendapa Dipokusumo, Senin (6/9/2021).
“Sebagaimana kebijakan pemerintah daerah, bahwa tahun 2021 ini adalah tahun terakhir untuk pengisian perangkat desa, baik mutasi ataupun penjaringan,” ujar bupati.
Tiwi menyebutkan, pada 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan berfokus pada pelaksanaan pilkades serentak. Setahun kemudian, pemkab akan melakukan persiapan untuk menghadapi ajang pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) pada Februari. Lalu, pada November 2024, akan ada pilkada serentak bupati dan wakil bupati. Sementara, pada 2025 pemerintah kembali berfokus untuk melaksanakan kegiatan pilkades serentak.
“Jadi sudah tersusun agendanya, sehingga kegiatan penjaringan perangkat desa hanya dapat dilakukan di tahun 2021 ini,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Tiwi mengingatkan, para kades harus berhati-hati dan berpedoman pada mekanisme dan aturan dari kegiatan mutasi dan penjaringan perangkat. Jangan sampai para kades terjerat kasus hukum terkait pengisian perangkat desa.
Selain itu, bupati berharap, penggelolaan dan penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Makin banyak anggaran yang dikelola makin berisiko besar. Jangan malu bertanya ketika ada masalah. Buka kran komunikasi dan koordinasi, tidak hanya dengan pemerintahan kabupaten, tetapi dengan rekan di kejaksaan termasuk dengan rekan di kepolisian,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu, menjelaskan pihaknya siap memberikab pendampingan hukum terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan penggunaan Dana Desa, yakni melalui Bidang Perdata yang memiliki fungsi penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum, dan fungsi pendampingan hukum.
“Terkait penggunaan dana desa, saat ini ada 167 desa melakukan pendampingan hukum dengan Kejaksaan. Dari 167 desa ini total nilai DD yang didampingi sejumlah Rp281 miliar. Jika tidak digunakan sesuai kebutuhan, besar kemungkinan ada penyimpangan,” katanya.
Kesalahan penggunaan anggaran biasanya terjadi karena adanya duplikasi anggaran, penggunaan dana yang tidak sesuai rencana, kegiatan fiktif, dipinjamkan atau adanya punggutan/potongan. Untuk menghindari penyimpangan penggunaan DD harus berpegang pada asas transparansi, pertanggungjawaban keuangan, tertib administrasi, serta mengajak masyarakat desa untuk berperan aktif. (*)