Mafia Tanah, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Angkat Bicara
MEDAN - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Meryl Rouli Saragih menerima aspirasi warga di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tentang adanya Mafia Tanah, baru-baru ini.
Para mafia itu ingin mengambil tanah masyarakat yang diatasnya terdapat bangunan Rumah Ibadah seperti Gereja dan Mesjid yang berdiri sudah lama.
Selain itu, tanah yang diatasnya terdapat rumah warga sekitar juga diincar para mafia itu. Meryl menegaskan tindakan para mafia itu merugikan rakyat.
"Pada pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ungkap Meryl.
Karena itu, Politisi muda PDI Perjuangan itu menegaskan rakyat adalah elemen penting dalam sebuah negara. Tanpa rakyat maka negara tak akan pernah berdiri.
Untuk itu, sambung Meryl, dengan berdirinya negara, seharusnya negara menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya.
"Diantara upaya penyejahteraan itu adalah memberikan tanah pada rakyat untuk dikelola sebaik-baiknya untuk kebutuhan rakyat," tegas Meryl.
Maka, lanjut Meryl, dengan itu negara harus menjamin kepemilikan dan pengelolaan tanah yang dimiliki oleh rakyat.
"Jika ada oknum yang berusaha untuk mengganggu dan berusaha untuk menyerobot tanah, maka negara harus hadir memberikan perlindungan, tidak ada tempat bagi para mafia tanah," tegas Meryl.
Maka, Meryl meminta supaya para mafia tanah tersebut ditindak dengan segera. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat.
"Saya bersama Komisi A akan terus berupaya menyelesaikan masalah sengketa lahan dan menindak mafia tanah di Sumatera Utara. Negara dan pemerintah tidak takut terhadap para penjahat yang berusaha merampok tanah rakyat," tegas Meryl. (*)