DPMPTSP Bangkalan Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah
banner 300x250

BANGKALAN - Pemerintah telah menjamin kemudahan dalam berusaha, baik dalam membuat jenis usaha baru ataupun mengembangkan usaha yang sudah ada. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana, saat melakukan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Pendopo Kecamatan Burneh, Rabu (8/9/2021).

Menurut Jemmi, Perizinan Berusaha telah dibuka seluas-seluasnya Dalam rangka terbitnya UU Ciptaker No 11 Tahun 2020. Undang-undang ini merubah secara radikal Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha diberikan secara mudah dan online melalui OSS RBA (OSS Berbasis Resiko).

Tujuannya adalah memasukkan dan menumbuhkan Investasi sebesar-sebesarnya di Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berusaha sehingga mempercepat pertumbuhan perekonomian Indonesia.

"Tujuan sosialisasi ini memang untuk menjaring usaha mikro kecil yang belum ber NIB untuk segera memiliki," katanya.

Sebanyak 50 pengusaha kecil menengah mendapat arahan tentang Kebijakan Penanaman modal untuk kemudahan perijinan berusaha. Jemmy menegaskan, Perizinan Berusaha Sudah Online Lewat OSS. Tidak ada lagi SIUP, TDP, HO dan lain-lain. Pelaku usaha dari sektor Mikro Sampai Besar bisa mendaftar lewat hanphone untuk mendapatkan NIB, syaratnya hanha NIK, nomor Hp & e-Mail permanen.

Kegiatan ini juga mensosialisasikan kebijakan penanaman modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM. Selain diharapkan investasi masuk ke Bangkalan sebesar-besarnya usaha besar yang nantinya masuk berkewajiban juga menggendong usaha mikro kecil yang ada di Bangkalan dalam format kemitraan. (eko/igo)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250