Dapat Rp 30.000, Pencuri Motor di Batam Terancam 7 Tahun Penjara
BATAM - Kapolsek Batu Aji didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) bertempat di Mapolsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji mengatakan EA (17 Tahun) dan IS (17 Tahun) melakukan pencurian diajak oleh MDS (20 Tahun) yang mana masing masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 30.000 hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri.
(Baca Juga: Banjir Kalteng Berangsur Surut, Namun Masyarakat Diminta Tetap Waspada)
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.