Mila Laporkan Kasus Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya
JAKARTA - Mila Machmudah resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 7 Oktober 2021 malam. Aduan tersebut rupanya dikawal oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Pitra Romadoni, Ketua Umum KPI Nasional menyebut sang klien mendesak permohonan maaf kepada pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar dimuka umum. Pitra memaparkan, aduan tersebut telah resmi diterima pihak Polda Metro Jaya.
"Hari ini kita kedatangan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur yaitu bapak Edy Prasetyo. Hari ini KPI Jawa Timur sedang menangani kasus atas nama klien Mila Machmuda dengan perkara LesLar," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2921).
(Baca Juga: Ditpolairud Ringkus Kurir Jual Beli Benih Lobster di Probolinggo)
Sebelumnya diketahui, aduan tersebut sempat diterima oleh Polda Jawa Timur. Namun, hasil konsultasi dan koordinasi pihak berwajib menyarankan agar perkara ini ditangani di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Jadi KPI Jawa Timur pekan lalu sudah ke Polda Jawa Timur membuat aduan terhadap kasus LesLar sesuai dengan hasil koordinasi dan konsultasi tim penyidik, maka Polda Jawa Timur menyarankan membuat laporan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Saat menyambangi Polda Metro Jaya, Pitra Romadoni juga ditemani Ketua KPI untuk wilayah Jawa Timur, Edy Prastyo. Dia mengungkap aduan yang menyeret nama Rizky Billar dan Lesti Kejora lewat laporan tertulis.
Hal tersebut mengarah pada tahap mediasi terkait dugaan kegaduan dan berita bohong di ruang publik yang menyangkut pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Kami KPI Jawa Timur membuat aduan ke Polda Metro Jaya. Kenapa kita buat aduan tertulis dulu? Kami membuka ruang publik untuk mediasi, atau LesLar diharapkan membuat pengakuan atau minta maaf ke publik," ujar Edy Prastyo.
"Karena sampai saat ini belum ada itikad dari LesLar untuk minta maaf ke publik. Kami empati juga karena saat ini mengandung ya (Lesti Kejora) takutnya nanti stres atau janinnya bagaimana itu yang kita pertimbangkan," katanya lagi.
Senada dengan Edy, Pitra Romadoni menambahkan, aduan yang dilayangkan Mila Machmudah mempertimbangkan kondisi kehamilan Lesti Kejora. Namun dia menyebut, bila aduan tersebut tak digubris, pihaknya bakal dilanjutkan ke tahap hukum.
"Intinya begini, saya memberikan pertimbangan dan saran kepada KPI Jatim agar proses ini aduan dulu. Karena permintaan klien KPI Jatim (Mila Machmuda) hanya permintaan maaf kepada publik ya (LesLar). Kalau permintaan maaf ini tidak digrubris oleh yang bersangkutan, maka KPI akan meningkatkan dengan laporan polisi. Saksi-saksi juga telah diajukan tadi," tutupnya. (desy)