Balak Hutan, Warga Desa Winong Tulungagung Diringkus Petugas
TULUNGAGUNG - Anggota Polsek Kalidawir Polres Tulungagung bersama BKPH Kalidawir berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penebangan hutan yang dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin
Penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar itu dilakukan di
Petak 19 b-1 RPH Ngampel BKPH Kalidawir BH Boyolangu I, KPH Blitar turut wengkon LMDH wono Asri Desa Joho Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, menerangkan, bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Sus Bin Alm KAMIT, Lk (49), yang merupakan warga Desa Winong Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain 1 buah gergaji tangan, 2 buah tali tampar plastik, 1 buah sak plastik, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 27,1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 24,1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 160 cm diameter 25, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 280 cm diameter 24, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 270 cm diameter 27, 1buah potongan kayu sono ukuran panjang 230 cm diameter 30, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 31, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 36, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 140 cm diameter 37 dan 3 potongan kayu ranting untuk pikulan.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung untuk proses pendidikan lebih lanjut," ujar Iptu Nenny.
Pelaku dijeratP asal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Kalidawir Polres Tulungagung. (art)