Nekat Edar Narkoba, Warga Kecamatan Medan Ngandang 4 Tahun
MEDAN - Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap seorang laki-laki berinisial HR (34) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, di Jalan Paria, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan awalnya Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Paria sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendengar informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan Kanit II Sat Narkoba, Iptu Mulyoeto, untuk malakukan lidik ke lokasi tersebut, ternyata benar pelaku sedang menunggu pembeli. Selanjutnya tim langsung menangkap pelaku," jelas Putu.
Petugas melakukan interogasi kepada pelaku, dan mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, yang merupakan warga Pangkal Titi Kisaran.
"Kemudian kita lakukan pengejaran, namun pelaku berinisial A tersebut berhasil melarikan diri, dan sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 0,3 gram, 1 unit handphone, 1 pak plastik klip, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tegas Putu.
Putu menambahkan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat melakukan peredaran narkoba, maka dirinya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. (diy)