Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Investasi Palsu, Korban Rugi Rp 299,7 Juta
banner 300x250

SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus investasi bodong. Pelaku yakni ASR (25), warga Dukuh Cangkol RT 03/08, Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo berhasil menipu 14 korban. Pelaku menawarkan investasi dengan keuntungan besar sehingga membuat 14 orang tertarik. Namun, investasi yang ditawarkan ternyata investasi fiktif alias bodong. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 299,7 Juta.

“Kasus ini terungkap setelah 14 korban melapor ke Polres Sukoharjo yang kemudian dilakukan penyelidikan,” terang Waka Polres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut Waka Polres menjelaskan, penipuan berkedok investasi tersebut berawal ketika pelaku mengunggah di Instagram terkait investasi yang diadakan pelaku. Warga yang tertarik kemudian dimasukkan dalam grup Whatsapp (WA) Investasi ASR. Pelaku kemudian menjelaskan tentang investasi tersebut melalui grup WA tersebut.

Pelaku sendiri menjual slot investasi pada anggota grup dimana setiap slot dijual Rp350 ribu dengan menawarkan keuntungan 43% per delapan hari. Jadi, setiap pembelian satu slot Rp350 ribu akan mendapat pengembalian Rp500 ribu pada hari ke delapan. Ada 14 anggota grup yang ikut dalam investasi tersebut dengan total investasi Rp299,7 juta.

“Informasinya masih ada korban lain tapi tidak ikut melapor. Oleh pelaku sendiri uang investasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka ASR,” terang Teguh.

Kasatreskrim Polres Sukoharko, AKP Tarjono Sapto Nugroho, menambahkan jika selama ini pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban, bahkan pelaku kemudian melarikan diri.

“Penyelidikan menunjukkan pelaku lari dan tinggal di rumah kontrakan di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,” ujar AKP Tarjono.

Saat didatangi petugas, pelaku mengakui bahwa investasi yang dia tawarkan adalah investasi bodong. Untuk itu, petugas kemudian melakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUH pidana dan atau pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak Rp900 juta.

Tersangka ASR sendiri mengaku jika uang para korban digunakan untuk menutup kerugian yang pernah dia alami. Selain itu, uang juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya lari karena uang sudah habis,” ujarnya. (*) 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250