Polda Jateng Ringkus Debt Collector dan Direktur PT AKS Selaku Pelaku Pinjol
banner 300x250

YOGYAKARTA - Dilansir dari laman Facebook Humas Polri, Kamis (21/10/2021), jajaran Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini giliran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan empat orang mulai dari dari debt collector (DC) hingga direktur dari PT AKS yang terduga melaksanakan kegiatan pinjol ilegal di Yogyakarta.

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat selaku korban. Korban menyatakan bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan tindak asusila melalui media sosial. 

Meski pinjaman dapat membantu masyarakat, namun juga menimbulkan banyak keresahan dan kerugian. Untuk itu, Polri masih terus melakukan pengembangan kasus terkait pinjol ilegal. (diy) 

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250