Pelaku Pembunuhan di Kejayan Pasuruan Diringkus, dan Terancam 20 Tahun Penjara

Foto Humas Polri

banner 300x250

PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menggelar Konferensi Press terkait Kasus Pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan yang terjadi di Kejayan Kabupaten Pasuruan, Senin(1/11/2021)

Konferensi Press tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K,. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto, S.I.K., Kapolsek Kejayan IPTU Marti, S.H., dan Kasi Humas.

Kasus persekusi pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang diduga melibatkan dua orang pelaku dan satu orang yang mengambil botol fanta dan memukulkan ke wajah korban hingga korban tersungkur yang diketahui masih berumur 16 tahun bernama berinisial MED. 

(Berita Sebelumnya: Pembacokan Pemilik Warung Kopi di Pasuruan Bukan Karena Perampokan)

Kejadian nahas itu terjadi hari minggu, tanggal 24 oktober 2021, pukul 03.00 wib. Di depan warung milik korban termasuk Dusun.Gogoran Desa.Sladi Kecamatan Kejayan, Pasuruan. 

Menurut Erick kedua pelaku mengendarai sepeda motor honda beat warna putih dari arah selatan, akan menjalankan aksinya (membobol warung) tapi kepergok pemilik warung lalu kabur kearah utara. 

"Jadi pelaku awalnya hanya hendak membobol warung, namun kepergok oleh pemilik warung," ujarnya

Sesampainya di depan SDN Sladi atau di warung milik korban, kedua pelaku FR (18) berniat melakukan aksinya kembali, belum sempat mendapat hasil korban sudah terbangun dari tidurnya kemudian memukul pelaku, FR (18) yang semula berada di atas sepeda motornya membantu. 

Kemudian pelaku FR(18) lari ke utara warung milik korban untuk mengambil golok yang sudah disiapkan oleh pelaku FR (18) di bawah sepeda motornya dan langsung mendekati korban yang sudah lengah.

Lalu FRk membacokkan ke punggung korban sebanyak 3 kali dan kepala korban 1 kali dan kemudian memukul dengan pipa galvalum ke tubuh korban. Sedangkan pelaku MED (16) yang semula berada di atas sepeda motornya membantu mengambil botol fanta dan memukulkan ke wajah korban hingga korban tersungkur.

Setelah tersungkur pelaku FR (18) membantingkan kursi ke arah korban untuk memastikan korban tidak berdaya lagi.

Erick menjelaskan kedua pelaku melarikan diri ke arah utara, sesampainya daerah tembokrejo sebelum tol pelaku sempat membuang alat yang digunakan untuk memukul korban (pipa galvalum) dijalan. Kemudian pelaku terus melanjutkan pelariannya kearah utara melewati jalan Rumah sakit Purut menuju pelabuhan untuk membakar baju yang dipakai saat menjalankan aksinya guna menghilangkan Barang bukti dan kembali lagi ke arah warung dowo ke barat untuk membuang sandal yang digunakan ke sungai kemudian mereka berpisah. Pelaku FR (18) berjalan kaki menuju rumahnya melewati jalan setapak dan sempat menyembunyikan sajamnya di area persawahan, Sedangkan pelaku MED (16) kembali ke warung tempat mereka berkumpul. 

“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP SUB 339 KUHP dan atau pasal 365 Ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkaa Erick (rla/lin) 

 

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250