Dalam Seminggu Bea Cukai Bogor Amankan, Narkoba, Miras dan Rokok Ilegal
BOGOR - Gencar berantas narkoba, Bea Cukai Bogor berhasil gagalkan tiga pengiriman barang kena cukai ilegal yang terdiri dari rokok, minuman keras, dan narkotika, dalam paket barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di akhir bulan Oktober lalu, Bogor, (02/11/2021)
Kronologi penangkapan dimulai dengan informasi crawling dan analisis Bea Cukai Batam bahwa terdapat paket berisi narkotika yang dikirimkan melalui PJT tujuan Caringin, Kab.Sukabumi.
Kemudian pada Selasa (19/10/2021) pukul 13.30 WIB, tim gabungan Bea Cukai Bogor bersama dengan Polsek Sagaraten melakukan tindak penangkapan terhadap barang illegal tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya menerangkan, “Kami menemukan 500 butir Tramadol dengan inisial pelaku KK di Caringin, Kab.Sukabumi. Selanjutnya, barang bukti telah diserahterimakan kepada Polsek Sagaranten untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Dari kasus tersebut diduga telah melanggar UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” ungkapnya.
Seminggu kemudian, tepatnya pada Selasa (26/10/2021), pukul 08.30 WIB, tim Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan minuman keras ilegal di Citamiang, Kota Sukabumi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi crawling dan analisis Bea Cukai Blitar berupa adanya indikasi pengiriman minuman keras ilegal yang dikirimkan dari Denpasar kepada pelaku berinisial HW.
“Dari penindakan tersebut telah berhasil diamankan 12 botol minuman keras ilegal tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti telah diamanakn di Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Dugaan pelanggaran adalah pasar 56, UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Asep.
Tidak berhenti sampai di situ, penindakan pengamanan atas rokok ilegal juga dilakukan keesokkan harinya, Rabu (27/10/2021), pukul 08.45 WIB di Ciampea. Kali ini ini didapatkan informasi crawling dan analisis Bea Cukai Batam bahwa terdapat indikasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT yang berada di Ciampea, Bogor.
Atas informasi tersebut diketahui bahwa pengiriman paket berasal dari Pemekasan kepada pelaku berinisial A di Desa Pasir Gaok, Ranca Bungur, Kab. Bogor. Untuk mengelabui petugas paket diberitahukan berupa Songkok HJS. “Pada penindakan kali ini, kami telah mengamankan 4000 rokok ilegal tanpa pita cukai,” pungkas Asep. (rls/diy)