Ngaku Intel Polda, Pelaku Curanmor Pasuruan Didor Kakinya
PASURUAN - Seorang pria yang diduga sebagai pelaku curanmor di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Rabu (3/11/2021) sore.
Pelaku bernama Anak Agung Ngurah Aryabawa (47), warga Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Saat penangkapan pelaku memberikan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melepaskan timah panas ke kaki pelaku.
Diketahui selama menjalankan aksinya pelaku kerap mengaku sebagai anggota satuan intel Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi curanmor dengan modus mengaku anggota intel dari Polda Jatim kepada korbannya.
“Pelaku ini mengancam korbannya dan merampas sepeda motornya,” kata Arman.
Menurutnya, pelaku selalu membawa senjata pistol mainan untuk mengintimidasi atau menakuti korbannya. Ketika korban sudah ketakutan, pelaku lantas membawa sepeda motor korbannya.
Pelaku kini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," pungkas Arman. (lin)