Ditreskrimum Polda Jambi Ringkus DPO Curas 1.245 HP dalam Mobil BOX
banner 300x250

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mobil box yang berisikan 1.245 Smartphone.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, Pelaku bernama Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya hang beralamat di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (3/11/2021) kemarin.

“Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan satu orang DPO pelaku Curas atas nama Eko Sumarlin di rumahnya,” ujarnya Kamis (4/11/2021).

Ia menyebutkan pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yakni 4 unit Smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku.

Kombes Pol Kaswandi Irwan menuturkan ketiga teman pelaku atas nama M. Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah ditangkap terlebih dahulu dan telah divonis di Pengadilan Negeri Jambi selama 5 tahun penjara. (*) 

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250