Ngawur Bakar Limbah B3, Polindes Kebun Sareh Disoal Lembaga Cakrawala Merah Putih
SAMPANG - Adanya pembakaran dan pembuangan sisa obat-obatan atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Polindes Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, polusi udara dan mengganggu pernafasan masyarakat sekitar.
Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Jrangoan, Misnari, Minggu (21/11/2021), kepada reporter artik mengatakan, bahwa sebelumnya sudah melakukan pembinaan atau pemberitahuan tentang Sampah Medis dan Non medis. Dirinya juga sudah memfasilitasi dua kantong Plastik khusus sampah medis, diantaranya warna hitam dan kuning untuk tempat sisa obat-obatan sampah Medis.
Namun menurutnya dalam hal ini pihak polindes Kebun Sareh tidak mengindahkan tentang pemberitahuan yang pernah dilakukan sebelumnya.
"Kan sudah saya berikan, kok sampai keteledoran gitu, tak gituin sama saya mas," tuturnya.
Lebih lanjut Misnari mengatakan, bahwa menurut pengakuan pihak Polindes saat dirinya melakukan pengecekan ke salah satu polindes tersebut dan kebetulan masih termasuk wilayahnya, pasalnya sisa obat-obatan tersebut adalah sisa obat Vaksin pada waktu melakukan kegiatan Vaksinasi massal saat penerimaan BLT.
Sementara itu menurut Ketua Lembaga Cakrawala Merah Putih, Sony Firmansyah menerangkan, limbah Medis tergolong dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan komunitas, jika pembuangan limbah medis tidak memenuhi syarat akan menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.
Dikatakan juga bahwa, pada dasarnya ada empat prinsip pengolahan limbah B3. Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
Kedua, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Lebih lanjut untuk prinsip ketiga dan keempat spesifik khusus limbah Covid-19 yaitu mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan.
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan. ada dugaan tindak pidana Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," terang Sony Firmansyah.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, bahwa salah satu Bidan Polindes Kebun Sareh "Memey" beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi melalui Whats App, mengakui terkait adanya dugaan pembakaran dan pembuangan Limbah B3, bahwa hal itu adalah sebuah kesalahan dan tindakan yang tidak benar.
"Iya bapak, itu kesalahan dari Tim kami, Vaksin itu kami lupa naruk di kulkas dan sisa di kupek. 1 karena ketemu paginya, jadi sudah rusak, kami tidak berani ngasih ke masyarakat," " ujar Memey.
Namun sampai saat ini tidak ada konsekuensi yang jelas dari pihak terkait terhadap pelanggaran pembakaran dan pembuangan limbah B3, yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak polindes Kebun Sareh, karena dalam hal ini ada dugaan melanggar tindak pidana Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (KA)