3 Pelaku Curanmor di Pamekasan Diringkus Petugas
banner 300x250

PAMEKASAN – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Ketiga pelaku curanmor tersebut berinisial FA (22) tahun Warga Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, NR (24) tahun Warga Dusun Plampe’an Desa Gunung Eleh Kecamatan Kadungdung Kabupaten Sampang dan S, (30) tahun Warga Dusun Timur Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di Gedung Bhayngkara Polres Pamekasan, Selasa (23/11/2021).

“Awalnya polisi menangkap dua pelaku di daerah kota Pamekasan. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil satu tersangka lagi,” ungkap Rogib. 

Rogib mengatakan bahwa kronologis penangkapan itu, pada hari sabtu (6/11/2021), pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang melakukan pencurian di depan toko JIHAN yang beralamat Jl. KH. Amin Jakfar Kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.

Setelah itu, petugas berhasil menangkap tersangka (F A), Sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya inisial (S), berhasil melarikan diri dengan meloncat tembok.

“Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan Nama tersangka baru yaitu inisial (NR),” tambahnya.

Data yang dikantongi tim kepolisian, kemudian melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka inisial (S) dan (NR).

Selanjutnya, Pada hari Rabu (7/11/2021), pukul 07.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S), kemudian disusul penangkapan tersangka inisial (NR), pada pukul 08.00 WIB. Kedua pelaku tersebut ditangkap di rumah masing-masing. 

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang Bukti satu Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih dengan Nopol M 5924 WY dan satu Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol terpasang W 2269 NBG,” jelas Rogib, sambil menunjukkan barang bukti.

Para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (lin) 

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250