Curi Motor dan Ponsel, Tiga Sekawan Mondok dalam Jeruji Polsek Kenjeran
banner 300x250

SURABAYA - Kembali tiga kawanan tindak pidana pencurian diamankan tim Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Suryadi, Sabtu (4/12/2021), saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Suryadi memaparkan tiga tersangka yakni MOH. U, (26), pekerjaan Kuli, Alamat Jalan Bonowati Surabaya, SAH (34), pengangguran, warga Jalan Bonowati Surabaya serta MM (47), swasta, warga Omben. Sampang Madura.

"Para tersangka ditangkap tim Reskrim Polsek Kenjeran di Bangkalan Madura. Penangkapan terjadi setelah adanya laporan dari korban IRR," kata Suryadi. 

Korban sendiri diketahui merupakan warga Jalan Bulak Banteng Surabaya. 

Kejadian berawal, Pada hari Senin (29/11/2021), pukul 02.30 WIB, di dalam Rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya. 

"Tindakan ini bukan pencurian biasa tapi disertai pemberatan," imbuh Suryadi. 

Suryadi menambahkan tindakan itu dilakukan oleh tersangka Usman, yang mengambil 1 buah Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Nopol L SO dan 3 Buah Handphone milik korban di dalam rumahnya. 

"Lalu setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Kenjeran langsung mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP serta mengidentifikasi Rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP," Papar Suryadi. 

Sekitar pukul 15.20 WIB polisi berhasil menangkap pelaku MOH.U dengan Barang bukti 2 buah HP, sedangkan 1 buah HP lainnya yang bermerk Samsung sudah terjual.

"Honda Beat yang dicuri dari korban juga sudah di jual kepada M.M melalui perantara tersangka SAH," ujar Suryadi. 

Lebih lanjut Suryadi menjelaskan, penangkapan SAH dan penangkapan M. M dilakukan di Bangkalan, menurutnya polisi juga menyita barang bukti Sepeda motor. 

"Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Suryadi. 

Tersangka dijerat dengan Pasal3 63 Ayat (1) ke 3 KUHP idana dan Pasal 480 KUP idana

(Gle) 

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250