Berdalih Pandemi, Edarkan Barang Haram Lintas Daerah
SURABAYA - Kasus peredaran narkoba hingga saat ini masih terus meningkat dari tingkat perkotaan hingga pelosok desa. Terkait dengan itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas Provinsi Jawa – Sumatera.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial JND (33) warga Jl. Rajawali Medan Sumatera Utara, dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara. Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang berada didaerah Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 yang lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 1 kg beserta bungkusnya. Jika di uangkan obat terlarang tersebut berkisaran ± 1 Miliyard.
Tidak hanya itu kedua tersangka setelah diinterogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial P. Yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diperintahkan untuk mengambilnya secara ranjau disebuah tempat yang berada di Provinsi Sumatera.
“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka disuruh mengirim ke Surabaya via salah satu bandara di Sumatera dan masing-masing membawa 5 bungkus sabu yang disimpan diselangkangan paha," Jelas Kompol Daniel Marunduri saat memimpin koferensi Pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (06/12/2021).
Selanjutnya, tersangka MR yang merupakan oknum ASN di wilayah Aceh saat di interogasi mengaku sudah 3 kali mengirim narkoba ke wilayah Surabaya. Untuk sekali kirim mendapatkan imbalan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Sementara itu tersangka MR saat ditanya oleh awak media mengatakan dirinya terpaksa jadi kurir narkoba karena terlilit hutang akibat pandemi. “Karena butuh uang Pak, saya terlilit hutang akibat pandemi.” akunya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.
(Gle)