Kapolres Labuhanbatu dalam Sepekan Bekuk 6 Pengedar Narkoba
banner 300x250

JAKARTA - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil, Selasa (7/12/2021). 

"Kami berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram," kata Murniati. 

Adapun ke 6 Tersangka yaitu BDS alias Boby Lk (24), ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 pukul 17.00 WIB di Jl WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram. 

Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN Als Arman Lk (25), bersama WTS als Topan Lk (23), keduanya ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 pukul 21.00 WIB di Jl Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 Gram. 

Adapun WTS als Topan adalah Adek kandung dari Boby, kemudian dari penangkapan Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kab Palas pada hari Rabu 01 Desember 2021, pukul 05.00 WIB dan berhasil menangkap seorang lagi yakni SH alias Sutan Lk (26), dimana peran Sutan adalah penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat, 

"Menurut ke 4 tersangka ini, mereka terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak," imbuh Murniati. 

Seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu 01 Desember 2021 pukul 10.30 WIB berinisial DP alias Dimas Lk (21) juga berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram

Selanjutnya pada hari Kamis tgl 02 Desember 2021 pukul 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap SN alias Ningsih (44), tersangka ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari Tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram. 

"Untuk tersangka ini kini suaminya sedang berada di LAPAS juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi," pungkas Murniati. 

Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (lin)

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250