Jaringan Curanmor Diringkus Jatanras Polresta Balikpapan
banner 300x250

BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polresta Balikpapan, Kaltim, berhasil meringkus tiga pelaku yang termasuk dalam jaringan pencurian bermotor (curanmor) di Balikpapan, Selasa (7/12/2021), kemarin. 

Ketiganya tak berkutik saat diringkus satu persatu di kediamannya masing-masing baru-baru ini.

Pengungkapan bermula dari satu orang pelaku berinisial B yang tertangkap lebih dulu oleh petugas. Hasil pemeriksaan, B menyebut dua nama lain yang berperan sama dengannya dalam beraksi yakni MY dan D.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan terkait pencurian motor yang berada di lokasi Jalan Punai, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan dan Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak.

“Awalnya anggota kami dapat informasi bahwa ada pelaku yang memakai kendaraan hasil dari tindak pidana. Pelaku ini hasil pengembangan dari pelaku yang sudah tertangkap atas inisial B. Kemudian setelah kami kembangkan jajaran Opsnal di lapangan terungkap pelaku dua orang lainnya MY dan D,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis pada Selasa (7/12/2021).

Polisi pun bergerak cepat pada Jumat (3/12) kedua pelaku tersebut diamankan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni motor yang digunakan tersangka dan dua motor korban yang dicuri.

“Jadi barang bukti yang berhasil diamankan adalah motor Jupiter MX KT 5424 KZ ini TKP di Jalan Punai, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Satu lagi kendaraan Honda Scoopy KT 5327 ZK TKP di halaman kos Jalan Inpres Muara Rapak, dan satu lagi kendaraannya resmi tapi banyak barang-barangnya di kanibal,” ungkapnya.

Kompol Rengga mengatakan bahwa komplotan ini beraksi dengan menyasar rumah warga secara acak. Motor yang diparkir tanpa dikunci stang lalu didorong oleh para pelaku ke tempat sepi lalu kemudian dipreteli.

“Modusnya didorong dari TKP baru diakali kuncinya dan dibuka. Targetnya menyasar rumah penduduk dan bisa didorong oleh pelaku, lalu di tempat yang sepi dipreteli dan kemudian diakali sendiri. Belum sempat terjual, jadi antar mereka aja ini motornya,” ujarnya.

Ketiga pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

(lin) 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250