Penemuan Mayat Buruh Bangunsn Asal Jepara, Ternyata Korban Tabrak Lari
banner 300x250

SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan jasad buruh bangunan asal Jepara dengan luka di kepala pada Minggu (12/12) pagi. 

Ternyata, korban Deri Kusuma Widyanto (25), tersebut tewas lantaran ditabrak sepeda motor yang melintas, pada Sabtu (11/12) malam.

Pelakunya adalah WN (24) warga Combongan, Sukoharjo yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo atas laporan penemuan mayat di dukuh Jetis, Kelurahan Kenep, Sukoharjo.

“Jadi awalnya korban beserta teman-temannya itu, makan-makan di sekitar lokasi proyek perumahan Bina Karya pada Sabtu (11/12) malam. Mereka bakar-bakar ikan dan minum-minuman keras (miras) hingga larut malam,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Sebelum kejadian itu, kata Kapolres, para buruh bangunan ini sempat kehabisan miras. Akhirnya, dua saksi pergi keluar untuk membeli minuman jenis anggur ke daerah Pasar Cuplik.

Setiba di lokasi nongkrong (depan proyek), mereka kemudian melanjutkan lagi minum bersama korban. Tidak lama kemudian, saksi 2 kemudian kembali ke bedeng untuk tidur karena sudah mengantuk.

“Jadi setelah saksi 2 pergi untuk tidur di lokasi proyek, di lokasi tinggal saksi 1 dan korban. Sampai akhirnya keduanya tertidur di sana karena mungkin sudah mabuk,” imbuh AKBP Wahyu Nugroho.

Sekitar pukul 02.30 WIB, saksi 1 tertidur di atas rumput, sedangkan korban tidur di atas aspal jalan. Pada saat saksi terbangun dan akan kencing dia mendapati korban sudah tergeletak dan bersimbah darah.

“Melihat kondisi itu saksi berteriak dan membangunkan teman-temannya lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat itu korban sudah sekarat.”

Dari laporan itu dilakukan olah TKP dan penyelidikan sampai akhirnya ada keterangan dari salah satu warga setempat pada saat kejadian sempat mendengar suara motor melintas di jalan dengan kecepatan tinggi. Bahkan warga tersebut juga sempat mendengar ada suara seperti tabrakan.

Dari sana akhirnya kita kembangkan dan benar saja, ternyata korban meninggal akibat ditabrak atau dilindas oleh pelaku WN. Akibatnya kepala korban luka parah karena tabrakan motor pelaku.

“Karena lakalantas, kasus ini ditangani oleh Satlantas, tidak oleh Satreskrim. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 UULAJ Nomor 22 tahun 2019 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ungkap Kapolres.

“Dari pengakuan tersangka, dia mabuk saat mengemudikan motor itu. Kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Satlantas Polres Sukoharjo,” tambahnya.

“Sebelumnya saya minum dan tidak tahu kalau saya menabrak orang. Jadi saya terus pulang ke rumah,” ujar WN.

Sebelum kasus ini terungkap, ada dugaan buruh tersebut korban pembunuhan. Sebab ditemukan luka cukup parah di kepala kanan belakang. (ara) 

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250