Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Magetan
MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan berhasil gulung sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini resahkan warga Magetan. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lebih dari tiga kendaraan hasil kejahatan mereka.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Selasa (14/12/2021), kepada wartawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tidak pidana pencurian ini bermula dari laporan salah satu warga desa Temboro Kecamatan Karas yang merasa kehilangan kendaraanya yang saat itu diparkir di teras rumahnya.
"Pemilik kendaraan yang mejadi korban ini adalah Ifansyah (41), warga desa Temboro Kecamatan Karas, yang saat itu sepeda motor miliknya di teras rumah raib pada awal Desember 2021 lalu.Diketahui motornya hilang pada saat hendak menjalankan sholat subuh," kata AKP Budi Kuncahyo.
Menyadari motornya hilang, kemudian korban melaporkanya kepada polisi. Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti Satreskrim Polres Magetan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap yakni P (43), warga Temengungan Karas di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan hingga kami amankan satu lagi rekan pelaku P yaitu S (26), warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban. Kemudian dari pengembangan hasil interogasi dan pemeriksaan awal turut disita dan diamankan sebagai barang bukti lain, 1 unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau Nopol AE 3224 QM, 1 unit sepeda motor Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai sebesar 505.000 rupiah.
"Dua pelaku curanmor yang telah tertangkap ini masih akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam, Karena dimungkinkan masih ada pelaku lain," pungkas Kuncahnyo. (lin)