BNNP dan Bea Cukai Tarakan Musnahkan Narkoba 4975,85 Gram
ARTIK.ID - Barang haram hasil penindakan BNNP dan Bea Cukai Tarakan dimusnahkan di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (23/12).
Pemusnahan barang-barang itu dihadiri oleh beberapa perwakilan pimpinan instansi terkait Kota Tarakan seperti Kapolres Tarakan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Kepala BNNP Kaltara, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
"Pemusnahan berlangsung kurang lebih selama satu jam yang diawali dengan pembukaan dan Doa bersama oleh MC," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2021)
Minhajuddin menambahkan, pemusnahan Barang Hasil Penindakan Berupa Narkotika itu adalah hasil tindak lanjut dari Kegiatan Press Release Narkotika pada (16/12/2021), lalu.
"Kemarin di Halaman BNNP Kaltara kita juga musnahkan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Sabu seberat 4975,85 gram," imbuhnya
Lebih lanjut Minhajuddin menjelaskan, pemusnahan Barang Hasil Penindakan berupa Narkotika dilakukan oleh pimpinan instansi terkait serta disaksikan langsung oleh tersangka yang berusaha menyelundupkan Barang Illegal tersebut ke Kota Tarakan. (diy)