banner 300x250

ARTIK.ID - Rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait masalah tanah warga Kelurahan Kedung Cowek RT II/RW III Kecamatan Bulak dengan PT Usfi belum menemukan titik temu, Kamis (23/12/2021). 

Dikatakan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya yang ikut membahas masalah tanah tersebut, jika persoalan ini tidak selesai maka akan terus menggelinding dengan kasus-kasus baru karena dari pengamatan terkait persoalan tanah yang diadukan ke Komisi C dimainkan oleh segelintir orang yang sama. 

"Ini adalh orang yang itu-itu saja, ini adalah sindikat," ujarnya. 

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati ditemui usai Hearing mengatakan, jika tanah yang ada di Kedung Cowek itu statusnya msih lengkap, baik itu liter C, Petok D bahkan pensilnya juga masih atas nama warga. 

"Namun tiba-tiba tanah persil 7475 itu diakui oleh PT Usfi, dan sudah naik ke pengadilan negeri." ujar Aning

Politisi PKS tersebut lebih lanjut memaparkan, waktu itu warga memang di undang ke pengadilan, namun dari warga tidak ada yang datang, yang hadir saat itu dari pihak kelurahan sebagai saksi, yang mana putusan di pengadilan dimenangkan oleh PT Usfi.

"Tapi yang dimenangkan itu PT Usfi, padahal dilihat dari kronologi nya yang disampaikan kelurahan, kebetulan kelurahan melihat status tanah dari PT Usfi itu berbeda persil." papar Aning. 

Aning menambahkan, yang diakui adalah persil 7967, sedangkan warga persilnya adaah 7475, anehnya sertifikat 7967 yang terlampir dari sertifikat itu adalah persil 7475.

"Beruntung lahan yang diakui PT Usfi itu di tempati oleh warga, warga ini menginginkan ada kejelasan status tanah karena sampai hari ini mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas pembangunan dari keuangan APBD." imbuh Aning. 

Pada kesempatan itu Aning menjelaskan, sebetulnya dalam hearing hari ini PT Usfi diundang namun tidak hadir, sehingga nanti kita undang lagi kemudian kita cek kelengkapan dokumen warga untuk dicocokkan dengan sertifikat yang Ada di BPN

Menurut Aning, Komisi C berkomitmen untuk memperjuangkan harapan warga dengan mengawal melalui pencocokan dokumen yang Ada di kelurahan, PT Usfi dan BPN. 

"Itu yang harus clear dulu, ketika itu belum clear kita tidak bisa beranjak ke yang lainnya, harus ketemu dulu kalau memang sertifikat yang Ada di BPN itu bukan milik PT Usfi dan itu milik dari warga. Maka kita akan bantu sepenuhnya dengan mengundang pihak terkait." ujar Aning. 

Ditanya soal tidak hadirnya BPN dalam sidang Aning membeberkan kalau kali ini memang sengaja tidak mengundang BPN.

"Kita ingin tahu dulu secara rinci permasalahan sengketa tanah ini, baru nanti pada hearing berikutnya setelah ada gambaran BPN akan diundang," pungkas Aning. (roy) 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250