BPK Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan Penyelenggaraan Anggaran di BNN
ARTIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memberikan apresiasi dan support yang tinggi kepada BPK RI dan jajaran yang telah memberikan pendampingan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari sisi pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan anggaran di BNN.
Demikian disampaikan Inspektur Utama BNN, Drs. Wahyono, M.H., CFrA., dalam sambutannya pada kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Jumat (24/12/2021), kemarin.
“Kami selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) BNN sangat berterima kasih atas bimbingan dan kerja sama yang sangat produktif untuk menghasilkan kinerja pengawasan terutama pada Tahun 2021 ini,” tutur Inspektur Utama BNN.
Inspektur Utama BNN menambahkan, khusus untuk Tahun 2021 tindak lanjut kerugian negara sebesar 0 (nol) rupiah karena telah ditindak lanjuti satker sebelum pelaksaan pemeriksaan BPK berakhir.
“Hal ini menandakan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan satker untuk memperbaiki kinerja dalam rangka mendukung pelaksaan pengawasan yang dilakukan oleh BPK RI,” ungkap Drs. Wahyono.
Baca Juga: Heboh! Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan Bakul Soto Tulungagung
Lebih lanjut, kami berharap komunikasi yang telah berjalan sangat baik dengan Tim PTL BPK RI dapat kita tingkatkan menjadi karya terbaik buat organisasi dimasa yang akan datang.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab II PTL BPK RI, Cahya Purwanto, S.E., MAB, Ak., menjelaskan status rekomendasi BPK yaitu, “Selesai Ditindaklanjuti” atau status 1, “Sudah Ditindaklanjuti tetapi Belum Sesuai” atau status 2, “Belum Ditindaklanjuti” atau status 3, dan “Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan Alasan yang Sah” atau status 4.
Selanjutnya, kami akan terus memberikan pemahaman dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dan permasalahan yang menjadi kendala penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“BPK akan terus mendorong pejabat pada Kementerian/Lembaga untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan pada entitas pemeriksaan,” tutupnya. (YDW/lin)