Gelar Perkara Kasus Penculikan Balita di Situbondo Naik ke Tingkat Penyidikan
ARTIK.ID - Hasil gelar perkara dugaan kasus penculikan yang dilaporkan di SPKT Polres Situbondo tanggal 25 Desember 2021 dinaikkan ketingkat penyidikan.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., MA. terkait perkembangan kasus penculikan yang terjadi di kecamatan Mangaran Situbondo, Senin (27/12/2021)
Dari hasil gelar perkara terungkap motif terjadinya dugaan penculikan oleh tersangka A (38) warga Jember yaitu penculikan korban Jocelyn VC (18 bulan) disuruh oleh Mbah ID dan FA (dalam pencarian) yang menurut pengakuan tersangka adalah penasehat spiritual berasal dari Jawa Tengah. Keduanya merasa sakit hati dengan perkataan orang tua korban saat menghubungi A melalui HP pelapor. Selain itu, motif lainnya adalah tersangka bersedia melakukan perbuatan tesrebut karena tersangka merasa takut dengan perkataan Mbah ID yang mengatakan apabila terlapor tidak mengikuti keinginan mereka, tersangka atau anaknya akan mendapatkan bahaya (musibah) sehingga tersangka merasa takut dan bersedia membawa pergi korban.
Barang bukti yang diamankan berupa Pakaian yang digunakan korban, rekaman CCTV, satu buah gendongan bayi, pakaian yang digunakan terlapor, Handphone merk Polytron yang didalamnya terdapat rekaman percakapan telepon antara terlapor dengan Mbah Idris dan Faiz, karcis bus akas, uang tunai 350 rb, dan satu buah kartu ATM BRI.
Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim kasus dugaan penculikan dapat dinaikkan ketingkat penyidikan dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta serta mengerahkan Tim Resmob Satreskrim melakukan pencarian terhadap dua orang yang dimaksud tersangka menyuruh melakukan perbuatan penculikan.
“Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan, untuk selanjutkan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan pencrian dua orang yang diduga menyuruh tersangka melakukan perbuatan penculikan dimaksud,“ pungkasnya. (dra/ara)