Cari Kerja Nyambi Curi Motor, Polres Kotim Tangkap Dua Pelaku
KOTIM | ARTIK.ID - Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng Gelar Konferensi Pers tentang penangkapan dua tersangka pencurian Sepeda motor, bertempat di Lobi Polres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Kab Kotim Provinsi Kalteng,(12/01/2022)
Kronologis pencurian kendaraan bermotor R2 tersebut TKP nya di Jl Jendral Sudirman Km 13 pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 jam 04.00 Wib, Hilang saat diparkir di depan rumah Pelapor kemudian setelah pelapor bangun dan melihat sepeda motor tersebut sudah hilang,
Tim Unit Resmob Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng menangkap dua orang pelaku Curanmor,.Salah satu pelaku an. MUL diamankan di Jl Ki hajar Dewantara Sampit, Saat pelaku berusaha menjual Sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol : KH 6279 LB warna hitam nomor rangka MH1JF5122CK843958, nomor mesin JF51E2815618, Anggota menyamar menjadi pembeli dan sepakat transaksi di Jl Ki Hajar Dewantara dan pada saat dipastikan bahwa sepeda motor tersebut memang benar hasil curian Tersangka langsung ditangkap dan diamankan, Kemudian dalam pengembangan diamankan juga Tersangka kedua an. NR dengan Sepeda motor merk Honda Vario dan Yamaha Mio sporty serta barang bukti berupa Kunci T diamankan ditempat berbeda.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M mengatakan, tersangka berdua ini ditetapkan sebagai tersangka pencurian yang dilakukan dua orang bersama sama atau lebih sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dituangkan dalam Pasal 363 ayat(1) KUHP ancaman hukuman 7 Tahun penjara," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kotim,.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M menyebut, jajaran Sat Reskrim Polres Kotim dan Tim Resmob yang melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan dalam melakukan pencurian.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksinya saat menuju PT Hamparan untuk melamar pekerjaan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario tetapi saat melintas di rumah korban tersangka MUL menyuruh NR untuk berhenti dan menunggu dimuara jalan, Kemudian Tersangka MUL berjalan masuk mendekati sepeda motor Honda Beat dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dituntun ke muara kemudian sepeda motor tersebut didorong ditempat sepi dan MUL mengunakan Kunci T untuk menghidupkan kendaraan tersebut tetapi tidak bisa kemudian MUL membuka tebeng samping dan memotong kabel kontak dan menyambung kembali kabel tersebut sehingga sepeda motor bisa di nyalakan dan dikendarai oleh NR menuju rumah MUL Kemudian pada tanggal 07 Januari 2022. MUL memasang skotlet warna biru pada sepeda motor Honda Beat tersebut dan menyuruh NR untuk menjual sepeda motor Honda Beat tersebut. kemudian pada tanggal 10 Januari 2022 Sdr. NR beserta sepeda motor Honda Beat tersebut telah diamankan oleh Resmob Polres Kotim.
Kapolres menambahkan, setelah dintrogasi tersangka mengakui melakukan pencurian dibeberapa tempat sesuai dengan hasil penyidikan termasuk daerah Baamang dan Ketapang tentu ini akan kita kembangkan karena masih banyak informasi dengan modus mengunakan kunci. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat(1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Bapak Kapolres.
(Mboiz/ara)