Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Saat Tawuran di Cikupa Tangerang
TANGERANG | ARTIK.ID - Terjadi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten yang menewaskan satu remaja berinisial F (16), dan satu pelajar lainnya terluka, Rabu (12/01/2022)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat dikonirmasi, Kamis (13/1/2022) membenarkan telah terjadi insiden tersebut.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Dampingi Kunjungan Kerja Wapres RI di Madura
“Iya, ada dua korban, satu meninggal dan satunya luka-luka,” ujarnya Nugroho.
Menurut Nugroho, peristiwa itu melibatkan dua kelompok pelajar yang sebelumnya sudah melakukan perjanjian melalui media sosial.
"Janjian di media sosial terus berantem di jalan,” ucapnya.
Nugroho menambahkan, kini polisi telah mengamankan dua terduga pelaku pembunuhan dalam tawuran tersebut yakni A dan R.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Rawa Gemulau Ternyata Setingan, Begini Ceritanya
"Sudah kami tangkap, pelaku dua orang,” tuturnya.
Kendati demikian, Zain mengatakan jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.
"Dari kejadian ini, kedua pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dimana hukumannya 10 tahun dan 12 tahun penjara," pungkas Nugroho.
(ara)