Miliki Narkoba, Seorang Penjual Jamu di Ngawi Diringkus Polisi
banner 300x250

NGAWI | ARTIK.ID - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja, Sabtu, (15/01/2022) pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo saat dikonfirmasi, Minggu (16/01/2022), membenarkan kejadian tersebut. menurutnya setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan hasil bahwa benar terduga VRD merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja.

Penangkapan terhadap VRD (21) warga Desa dan Kecamatan Jogorogo dan Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dilakukan saat terduga VRD berada didalam area SPBU Dusun Sidowayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

VRD sendiri berprofesi sebagai penjual jamu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Lebih lanjut AKP Elang Prastyo mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi bahwa terlapor VRD sedang berada di dalam area SPBU Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

“Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian dari terduga VRD,” jelas AKP Elang Prastyo.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih yang didalamnya berisi kertas minyak warna cokelat dengan 1 buah plastik klip warna bening didalamnya yang diduga berisi Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat kotor 8.74 gram,1 buah Handphone warna Rose Gold beserta Sim Card-nya dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AD-2770-D berikut kunci kontaknya.

“Dimana kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Elang Prastyo.

AKP Elang Prastyo menambahkan, atas perbuatannya tersangka terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Diy)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250