Dinyatakan Bersalah, Gaga Muhammad Dihukum 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA | ARTIK.ID - Terkait kecelakaan yang mengakibatkan kelumpuhan terhadap Laura Anna, akhirnya Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara.
Sidang vonis pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/01/2022).
Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu.
Hakim Ketua, Lingga Setiawan di ruang sidang mengatakan bahwa memang terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
"Gaga terbukti secara sah dan meyakinkan, menegemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar Lingga Setiawan.
Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakwa, yakni 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.
(diy)