Penjahat Beraksi dari Balik Jeruji, Petugas Lapas Ada Apa?
JAKARTA | ARTIK.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan di berbagai lapas. Kasus ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (18/1/2022) mengatakan. para pelaku tersebut masih sebagai warga binaan atau narapidana yang masih menjalani hukuman.
Ahmad menjelaskan, salah satu kasus yang sudah terungkap adalah penipuan oleh pelaku berinisial AAS pada September 2021 lalu. AAS mengakses para korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.
“Setelah berkenalan dan berteman dengan korban atas nama RO, lalu saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp, setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad menerangkan, AAS berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan. Setelah dirasa akrab, AAS meminta RO mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya
“Modus operansi tersangka atas nama AAS yang merupakan napi atau warga binaan yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup, kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan dan ini masih didalami," ungkap Ahmad.
Selain napi AAS, Ahmad memaparkan kasus serupa juga melibatkan tahanan berinisial MOA. Dia merupakan seorang napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi dengan perkara pencemaran nama baik, manipulasi data, pembuatan surat palsu, dan penghinaan.
Ada juga kasus dengan tersangka napi SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tindak pidana menyebarkan berita hoaks, penipuan, dan TPPU. Kemudian menyusul kasus penipuan lewat media sosial yang dilakukan tahanan MF, MA, KR, AP, dan MF di Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara.
Adapun kasus-kasus serupa juga terungkap di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II A Curug, dan Lapas Kelas II A Kurungan. Rentetan kasus tersebut dilakukan para pelaku dalam kurin 2018 hingga 2021.
“Masyarakat harus tahu bahwa kejahatan tindak pidana siber itu banyak dilakukan oleh warga binaan dari 2018 hingga 2021," pungkasnya
(lin)