Setubuhi 7 Anak di bawah Umur, Guru Tari di Malang Diringkus Polisi

Guru tari, pelaku Pencabulan diringkus polisi (Foto Glewoh)

banner 300x250

MALANG KOTA | ARTIK.ID - Petualangan sang Predator Anak di bawah umur akhirnya tamat setelah Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menjebloskannya ke balik jeruji besi rutan Polresta Malang Kota.

Pelaku berinisial YR (37) warga Klojen Kota Malang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap tujuh orang anak gadis dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi saat memimpin konferensi pers, Kamis (20/01/22) di Mapolresta Malang Kota.

“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Budi. 

Lebih lanjut Kombes Pol Budi mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming-iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus. 

"Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” jelas Kombes Pol Budi. 

Konferensi Pers pelaku pencabulan oleh guru Tari. Konferensi Pers pelaku pencabulan oleh guru Tari.

Dari tujuh korban ada enam korban disetubuhi dan satu orang korban pencabulan. 

Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. 

"Korban mengalami perlakuan tersebut 2 hingga 3 kali," Imbuh Kombes Pol Budi.

Atas peristiwa tersebut Kapolresta Malang Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Malang jika mengalami hal serupa, segera melapor kepada petugas Kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” papar Kombes Pol Budi.

Karena perbuatanya Pelaku terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. 

(Gle)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250