Edarkan Shabu, Warga Putat Diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
banner 300x250

SURABAYA | ARTIK.ID - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan M D Bin S, (32), warga Jl. Putat Jaya P Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, (18/01/2022), lalu.

Penangkapan pelaku didasarkan pada ilaporan dari warga sekitar tentang adanya orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, di daerah Putat Jaya Surabaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/I/2022/SPKT.

Kasat Narkoba IPTU Hendro, Sabtu (22/01/2022) kepada wartawan mengatakan, setelah mendapat laporan warga, selanjutnya anggota Satreskoba Polres Pel. Tanjung. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan diarea Jl. Putat Jaya P Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan.

"Dari hasil pemantauan dan setelah terkonfirmasi kebenarannya, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara M D Bin S. Didalam rumahnya," Terang IPTU Hendro.

Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 1 buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat + 0,34 gram, beserta klip plastik pembungkusnya,
1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,94 gram beserta dengan pipet kaca 1 pack klip plastik kecil.

"Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Iptu Hendro.

Pelaku dijerat sesuai tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,
dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Gle)

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250