Merasa Hak Warisnya Diserobot, Ahli Waris Ajukan Gugatan
SIDOARJO | ARTIK.ID - Anak kandung R.Soetopo alias HR. Mustofa Soetopo SH, Nanang Mustaqim melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas obyek tanah milik orang tuanya yang berada di Desa Keboharan Krian Kabupaten Sidoarjo, dengan luas 27.960 M2 dengan leter C. No.1195
Gugatan dengan No. 238/Pdt.G/2021/PN.Sda, menggugat Suhariyanto Nurahmat karena telah menjual tanah warisan orang tuanya ke Pengusaha bernama Sugiono, Jln, Puri Jaya Kec. Gedangan
Hal tersebut terjadi, lantaran Suheriyanto mengaku sebagai anak angkat dari Almarhum Sutopo, sedangkan Sutopo memiliki anak kandung bernama Nanang Mustaqim, hasil dari pernikahannya dengan Wasinik Sendang Ngawiti pada tahun 1987.
Pengacara Ahli Waris Sutopo, Impi Yusnandar S.Sos. SH.MH
Impi Yusnandar S.Sos. SH.MH selaku kuasa hukum dari ahli waris alm. Sutopo seusai sidang yang memasuki agenda mediasi Selasa, 26/01/2022 menjelaskan," Bahwasanya memang benar adanya dugaan penyerobotan lahan oleh Sugiono yang memberi obyek tanah waris dari R. Soetopo atau HR. Mustofa Sutopo yang di jual oleh Suhariyanto, secara hukum seharusnya pemiliknya ahli waris dari alm. R. Soetopo atau Mustofa adalah anak kandungnya Nanang Mustaqim.
"Suhariyanto ini pernah melakukan upaya gugatan untuk mendapatkan pengakuan anak angkat dari Almarhum Sutopo pada tahun 2000 silam, namun hal tersebut ditolak melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 539/Pdt.G/ 2000 / PN. Sby bahkan dikuatkan dengan Peninjauan Kembali tahun 2015, yaitu melalui Putusan MA. No. 648 PK/ Pdt/ 2015 juncto 161 K/Pdt/ 2009 juncto 52 Pdt/ 2005/ PT. SBY juncto 539/Pdt.G/2000 PN. Sby. Akibat dari putusan tersebut, Suhariyanto tidak berhak menyatakan dirinya sebagai anak angkat R. Soetopo atau HR. Mustofa Sutopo apa lagi sebagai ahli waris. Tindakkan dari Suhariyanto merupakan perbuatan melawan hukum," Terang Impi Yusnandar.
Berita Sebelumnya: Silang Sengkarut Tanah Sutopo di Mulyosari, Begini Faktanya
Impi juga menambahkan, bahwa pasca penolakan tersebut, Suherijanto mengupayakan dirinya untuk mendapatkan penetapan di PN Negeri Sodoarjo sebagai anak angkat melalui Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 274/Pdt. P/2008/ PN. Sidoarjo.
Padahal sejak tahun 2000 sudah ditolak gugatannya dalam upaya mendapatkan pengakuan sebagai anak angkat di PN Surabaya dan dikuatkan dengan putusan PK tahun 2015. Tentu terkait penetapan anak angkat pada tahun 2008 dengan putusan PK tahun 2015 yang menolak PK Suhariyanto dalam upaya mendapatkan mengakuan sebagai anak angkat, penetapan Suhariyanto pada tahun 2008 sebagai anak angkat tidak punya kekuatan hukum.
"Suhariyanto menjual obyek sengketa kepada Sugiono sudah seharusnya batal hukum, karena bukan sebagai ahli waris dan juga bukan anak angkat yang berkekuatan hukum untuk menjual obyek sengketa pada pihak lain," terang Impi
Sementara itu, dalam persidangan mediasi kali ini yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pihak dari tergugat tidak ada yang hadir sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 16 Februari tahun 2022 mendatang.
(Gle)