Komplotan Pelaku dan Penadah Curanmor Ditembak Polisi
banner 300x250

PADANGSIDIMPUAN | ARTIK.ID - Kompolotan Pelaku curanmor yang sering beroperasi di kota Padangsidimpuan dan sekitarnya Berhasil di bongkar tim Tekab Reskrim polres Padangsidimpuan. 

Total, pelaku sebanyak 4 orang, dua di antaranya adalah penadah 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, disela konferensi pers, Senin (31/1/2022) siang, memaparkan, pengungkapan kasus itu, berawal saat dua orang pria pelaku utama berhasil dibekuk tekab Sat Reskrim.

"Dua pelaku utama Curanmor tersebut yakni AS (23) dan UAL (21), keduanya warga Desa Palopat Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan," ujar AKBP Juliani.

Kedua pria itu, disergap di kediaman AS pada Minggu (30/1/2022). 

"Kita terpaksa menembak kaki kanan kedua pelaku, karena saat hendak diamankan, mereka berupaya melarikan diri," imbuh AKBP Juliani. 

Setelah dilakukan interogasi dan lidik, (petugas) langsung menuju (rumah) salah satu (penadah), yakni USL di (Palopat) Pijorkoling. 

Berdasar keterangan USL, lanjut Kapolres, saat ini, kendaraan hasil Curanmor sudah berada di kediaman satu pria penadah lain, yakni H (21), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan Utara. 

Dari kediaman H, petugas temukan 1 unit kendaraan diduga hasil Curanmor, yakni sepedamotor otomatis merk Honda Beat warga Ungu Hitam.

“Kita juga mengamankan beberapa kendaraan lain di sebuah bengkel di Salambue, Padangsidimpuan Tenggara, yang diduga juga hasil curanmor," kata AKBP Juliani.

Namun saat hendak di sergap di Desa Salambue, pemilik bengkel sudah keburu kabur

Adapun barang bukti yang diamankan selain Honda Beat, yakni 1 unit Honda CBR 150, 1 unit rangka Honda Vario, 1 unit rangka Suzuki, 1 unit rangka Yamaha Mio, dan 3 unit mesin kendaraan berbagai merk.

Menurut pemgakuan AS dan UAL, keduanya sudah melakukan aksi curanmor di dua lokasi yang berbeda di Padangsidimpuan. 

Selain itu, keduanya ditengarai sudah menjadi spesialis Curanmor, sebab juga pernah melakukan aksi di Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.

“AS dan UAL, pernah dipenjara terkait kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan di Kota Medan pada tahun 2019, keduanya dijatuhi hukuman (penjara) 2 tahun 6 bulan di LP Tanjung Gusta,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya tersebut AS dan UAL dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (3e) dan (4e) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sedangkan USL dan H, akan diganjar Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

(ara) 

 

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250