Fiks, Ustad Pelaku Pencabulan di Pamekasan Ditahan
banner 300x250

PAMEKASAN | ARTIK.ID - Penjelasan terkait penahanan YA, tersangka kasus pencabulan akhirnya diterima dengan lapang dada oleh Jemaah YA lainnya.

Hal ini dilakukan setelah massa dari murid YA berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan Madura, pada Minggu malam (30/1/2022), lalu.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Rabu (2/2/2022)

Saat menyampaikan hal tersebut Suhri didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, salah satunya adalah H. Gunjek.

Menurut Suhri, penanganan kasus yang dialami YA sudah sesuai prosedur, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.

Suhri juga menyampaikan kepada Polres Pamekasan bahwa sikap yang diambil oleh masyarakat yang telah mengganggu proses penanganan kasus YA pada Minggu (30/1/2022) malam lalu, merupakan kesalah pahaman.

Pada malam itu, ratusan jemaah YA mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib yang aktif berdakwah di akun YouTube YA Official itu dibebaskan.

Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut. Ratusan jemaah YA ini belum mengetahui kasus pencabulan yang telah dialami gurunya tersebut.

Setelah diberikan penjelasan oleh pihak Polres, terkait permasalahan yang dialami oleh YA, akhirnya masyarakat dapat mengerti dan memahami.

Pada malam itu juga, YA sudah ditangkap Polres Pamekasan dan dilakukan penahanan berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Kami sudah memahami atas perkara YA," kata Suhri.

Usai penjelasan yang disampaikan Suhri diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah YA langsung pulang dari Polres Pamekasan.

Saat ini, Polres Pamekasan sudah dalam keadaan kondusif dan sudah tidak ada lagi kerumunan masyarakat.

(Gle)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250