Curi Vespa 150 X Tahun 1994, Warga Karang Tembok Ditangkap Polisi

M Feriansyah (25), pelaku curanmor Surabaya

banner 300x250

SURABAYA | ARTIK.ID - Unit Reskrim Polsek Semampir gelar ungkap Kasus Tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), yang dilakukan oleh M Feriansyah (25), warga Karang Tembok, Pegirian.

Feriansyah ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Jalan Nyamplungan 12, Balokan, Ampel, dini hari. Pelaku ditangkap saat sedang mendorong motor hasil curian, Rabu (02/02/2022), pukul 03.20 WIB.

Kapolsek Semampir Kompol Bayu Ari Aji, Kamis (03/02/2022), mengatakan, kemarin, sekira pukul 03.20 WIB unit reskrim polsek semampir telah mengamankan pelaku curanmor jenis Vespa di Jl sultan Iskandar Muda Surabaya, bersama dengan korbandan barang bukti 1 unit Vespa Tipe P 150 X EXCLUSIVE, Tahun 1994.

"Kemudian tersangka dan BB kami amankan ke Polsek Semampir guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Bayu.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada saat berada di depan RS ADIHUSADA PRIMA Jl. Karang Tembok dirinya bertemu R, kemudian dibonceng dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Merah.

Lalu pelaku diturunkan di depan gang Nyamplungan Balokan dan disuruh untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Sepeda Vespa Tipe P 150 X EXCLUSIVE, Tahun 1994, yg diparkir di gang.

“Pelaku kami amankan saat mendorong motor curian mulai Jalan Nyamplungan hingga Jalan Pegirian,” ujar Kompol Bayu.

Pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 03.20 saat korbannya. yakni Abdul Gofhur warga setempat tengah tertidur lelap.

“Sebelum kejadian korban memarkir motor Vespa di gang sekitar tempat tinggalnya. Kemudian ditinggal tidur,” ungkap Kompol Bayu.

Melihat situasi yang sepi, pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Tak lama kemudian, korban terbangun, saat hendak melaksanakan shalat tahajut. Namun alangkah kagetnya Abdul karena kendaraan kesayangan miliknya tersebut tidak ada di lokasi semula.

“Pemilik mau sholat tahajud dan mendapati motornya sudah raib,” tutur Kompol Bayu.

Korban kemudian mencari keberadaan motor antiknya itu. Dalam pencarian itu korban dibantu petugas melihat laki-laki mencurigakan sedang dorong kendaraannya.

Petugas kemudian mendekati dan menanyakan soal motor tersebut. Namun pelaku terlihat kebingungan.

“Kemudian didekati, kemudian ditanya dia kebingungan,” imbuh Kompol Bayu.

Polisi kemudian menginterogasi pelaku soal motor tersebut. Pelaku akhirnya mengaku bahwa motor tersebut hasil curian.

“Setelah ditanya, memang betul hasil pencurian. Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana” pungkas Kompol Bayu.

Sementara teman pelaku yakni R, ciri-ciri tinggi 160 CM, berat badan 65 Kg, Rambut Hitam Cepak, Logat Jawa, tempat tinggal di Jl.Pandugo Kec. Rungkut Kota Surabaya, saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO

(Gle/ara)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250