Gegara Hutang, Seorang Anak di Surabaya Diculik Sebagai Jaminan
SURABAYA | ARTIK.ID - Ungkap kasus penculikan anak serta pengeroyokan yang terjadi di Bangkalan 03 Februari 2022. Tersangka diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.09 Februari 2022.
Penangkapan terjadi dari laporan korban EH (68) Surabaya, dengan LP/07/B/11/2022/Jatim/ Res Pelabuhan Tanjung Perak / Sek Kenjeran, 03 Februari 2022. selanjutnya petugas melakukan penyelidikan alhasil tersangka dapat diamankan di daerah Bulak Cumpat Baru 27 Surabaya beserta korban dan barang bukti.
Beberapa tersangka yang diringkus, AM, laki -laki (45), Sampang , S , Laki - Laki , (39) Surabaya, U, laki - laki , (40), Surabaya, S, Laki - Laki, (37) Sampang.
Barang bukti, 1, Mobil Ertiga M 1986 NC warna hitam
1, lembar STNK mobil Ertiga warna merah metalik beserta kunci kontak, 1, Kaos lengan pendek warna biru tua garis- garis, 1, Handphone Samsung Duos warna hitam, 1, Handphone Infinix warna hitam, 1, kaos kaos lengan pendek warna merah, 1, kaos lengan pendek motif buaya, 1, kaos lengan pendek warna merah.
Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino saat di hadapan awak media menerangkan, Hari ini polres Tanjung perak Surabaya mengadakan realise, Sabtu kami berhasil menangkap tersangka dan Alhamdulillah korban sehat, selanjutnya kami membawa keempat tersangka untuk dipertemukan dengan korban, hutang yang ditagih Rp 80 juta, Tersangka sudah melakukan dua kali dan itu dengan modus bila tidak membayar maka diancam dan diculik serta melakukan penganiayaan terhadap korban. Terang AKBP Anton. Kamis 10 Februari 2022
Kronologi kejadian, Hari Kamis 03 Februari 2022,empat tersangka mendatangi rumah korban R untuk menagih hutang, karena yang ditagih hutang tidak ada di rumah, Korban dibawa dan diancam melalui selurer bila tidak membayar maka anaknya tidak dikembalikan. Korban langsung melakukan pelaporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah mendapatkan laporan, Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Bulak Cumpat Kulon Baru 27 Surabaya. Sedangkan yang 1 tersangka melarikan diri (DPO)
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 83 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,dan pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP Dangan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara
(Gle)