DS Warga Pakis, Pindah Profesi Tatto di Tahanan
SURABAYA | ARTIK.ID - DS (28) Tahun, warga Pakis Gelora, Kel. Darmo, Kec.Wonokromo Surabaya, yang kesehariannya menjadi tukang tato, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena kedapatan melakukan tindak pidana peredaran narkotika. DS di tangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan, dari hasil informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP dan pelaku berhasil di tangkap. Rabu (16/02/2022)
"Dari penggeledahan di TKP di temukan barang bukti 1 ( satu) klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat lebih dari 2 gram, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan sepatu warna hitam, " Ungkap Kasat.
Kini barang bukti dan tersangka di amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKP Hendro Utaryo.
(Gle)