Gegara Clurit, CA di Ringkus Polsek Kenjeran Surabaya
SURABAYA | ARTIK.ID - Resividis kasus penganiayaan yang baru saja keluar kini kembali berulah lagi. CA Laki laki, warga Jln .Tambak Wedi Baru 18 Utara Surabaya, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Kenjeran Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Minggu, 20 Februari 2022.
Keterangan Kapolsek Kenjeran, Kompol Yudo bersama Kanit Reskrim AKP Suryadi, Sabtu (20/02/2022) saat memberikan kronologi kejadian didepan awak media, "Awalnya ada pertengkaran antara tukang cukur dengan tersangka, saksi dari warga saat melihat terjadinya pertengkaran berusaha melerai, merasa tidak terima pertengkarannya dilerai, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam (Clurit), tersangka kembali dan melakukan pembacokan terhadap warga (korban) yang melerai perkelahian tersebut," terang Kompol Yudo
Setelah mendapatkan laporan dari warga adanya orang yang berkelahi dan mengakibatkan luka, petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka beserta alat bukti sebilah Clurit.
Tersangka beserta alat bukti diamankan di Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
(Gle)