Terkait Kasus Narkoba, Polres Bojonegoro Ringkus 17 Tersangka
BOJONEGORO | ARTIK.ID - Polres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022) pagi, menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro di Halaman Mapolres Bojonegoro.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, dalam satu bulan terakhir, Satreskoba berhasil ungkap 16 kasus dengan rincian 6 kasus penyalahgunaan jenis sabu, 5 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 5 kasus carnophen.
Dari berbagai kasus itu berhasil diamankan 17 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2, 23 gram jenis sabu, 588 butir pil double L dan 192 butir pil carnophen.
“Dari 17 tersangka tersebut 11 Tersangka sebagai pengedar dan 6 Tersangka sebagai pengguna,” kata AKBP Muhammad.
Menurutnya para Tersangka akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Satreskoba Polres Bojonegoro akan terus mengembangkan dan memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro," tutur AKBP Muhammad.
Sebab pemberantasan penyalahgunaan Narkoba merupakan atensi Bapak Kapolri agar ditindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
(ara)