Tender Jalan di Madura Tak Beres, LPK Trankonmas Datangi Ombudsman RI Jatim
Tender Jalan di Madura Tak Beres, LPK Trankonmas Datangi Ombudsman RI Jatim
SURABAYA | ARTIK.ID - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Trankonmasi) melaporkan BP2JK Jatim Kementrian PUPR, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur yang terletak di Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Senin (07/03/2022)
Lembaga Perlindungan Konsumen cabang Sampang yang berpusat di Magelang, Jawa Tengah tersebut. Mengadukan BP2JK Jatim terkait tender proyek Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep, dengan pagu anggaran mencapai Rp.42.013.536.000,00, dan diduga telah melakukan Maladministrasi.
Sebelumnya puluhan Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi mendatangi kantor BP2JK Jawa Timur sebagai UPT P2BJ Jawa Timur yang melaksanakan tender tersebut .
Dua ormas itut melakukan aksi demo terkait tender Jalan yang di Pantura Madura, diduga ada kongkalikong antara penyedia jasa di karenakan memenangkan PT Amin Jaya yang penawarannya di bawah 80% yakni Rp. 30.140.689.200,00, dan telah ditetapkan sebagai pemenang pada lelang LPSE Kementrian PUPR.
Ketua LPK Trankonmasi Sampang, Faris Reza Malik mengatakan, dengan melihat kronologis tender di LPSE Kementrian PUPR kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa telah diduga adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 diganti Perpres 16 Tahun 2018 dan sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres No 12 Tahun 2021 beserta perubahan dan aturan turunannya, serta SE No 19 Tahun2021 tentang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
"Selanjutnya, diduga terjadi rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan, atau pejabat yang berwenang lainnya," katanya.
Menurutnya, terindikasi terjadi praktek KKN diantara pesera lelang dan, atau dengan anggota panitia, atau pejabat yang berwenang. Disinyalir terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, diskriminatif dan tidak transparan serta terjadi persaingan yang sehat.
"Pokja BP2JK Jatim terindikasi atau ada dugaan melakukan KKN atau persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada peserta yang penawarannya jauh lebih rendah dari penawaran peserta lain," paparnya.
Menurut Faris Reza, hal itu jelas nantinya akan merugikan peserta tender dan pekerjaan diprediksi tidak sesuai spesifikasi tek dan asal jadi yang akhirnya bisa merugikan Negara.
maka pihak peserta yang dinyatakan wajar harus menambah jaminan pelaksanan 5% dari HPS dan dari informasi semua peserta tidak diminta menambah Jaminan Pelaksanaan.
"Karena itulah, maka patut diduga telah ada penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan Negara," imbuhnya.
Faris berharap, berdasarkan kronologis yang kami ceritakan, sesuai dengan tugas dan kewenangan Ombudsman, kami mendorong untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan rekomendasi evaluasi terhadap kinerja Pokja proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep dengan kode lelang 77372064.
Adapun nilai pagu paket Rp. 42.013.536.000,00 dan nilai HPS Rp. 42.005.770.500,00 dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2022.
"Dalam melakukan evaluasi kewajaran harga sebagaimana tertuang dalam SE PUPR No 19 Tahun 2021 tentang Pedoman tertib Evaluasi Kewajaran Harga Tender (PTEKHT) yang berpotensi bertentangan secara hukum, melampaui wewenang dan merugikan peserta yang lain yang harga penawaranya diturunkan lebih mendekati angka 80% HPS dinyatakan tidak wajar," paparnya.
Serta Evaluasi Kewajaran Harga oleh Pokja Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep dengan kode lelang 77372064 adalah maladministrasi atau lelang dibatalkan agar dilakukan lelang ulang.
Sedangkan Ketua Umum LPK Trankonmasi Sriyanto Ahmad, mengungkapkan, bahwa pihaknya menyarankan kepada ketua Cabang LPK Trankonmasi Sampang selaku masyarakat Pantura Sampang untuk mengadukan dugaan, "Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) yang unprosedural" Hal ini terbukti Pokja BP2JK dengan menetapkan penawaran yang turun hingga 28% dari HPS.
Jelas itutidak wajar, karena pembuat HPS atau segala yang berhubungan dengan material, upah dan peralatan sudah ada indeks dan harga patokan dasarnya sehingga peserta lelang tidak menawar sembarangan dan asal menang. Seperti PT Amin Jaya Karya Abadi.
"Dengan adanya Pokja BP2JK Jawa Timur menetapkan pemenang dengan penawaran yang tidak wajar, ada dugaan diskriminatif dan tidak akuntabel," ungkapnya.
Sriyanto juga menambahkan, apalagi ada dugaan Maladministrasi sebab beberapa peserta lelang saat evaluasi EKH tidak diminta tambahan jaminan pelaksanaan hingga sebesar 5% dari HPS. Maka patut diduga Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) unprosedural dan ada dugaan berpotensi merugikan keuangan Negara.
"Maka hal ini bisa diadukan ke komisi Ombudsman tentang ada dugaan Maladminstrasi hal EKH, yang disinyalir unprosedural sebab Komisi Ombudsman yang mempunyai otoritas. Dalam hal "EKH" yang disinyalir ada Maladministrasi, sesuai dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," tambahnya.
Sementara Erwin bagian pelayanan Ombudsman RI Jawa Timur berjanji akan segera menyampaikan surat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi kepada pimpinannya," tegasnya,
(Anam)