Pemboikotan 12 Pararem Desa Adat Liligundi Oleh Oknum Krama Kekanak-kanakan dan Menyesatkan
banner 300x250

BALI - Menyikapi dinamika Desa Adat Liligundi pada tanggal 20 Agustus 2021 di Jaba Pura Penataran Gunung Siddi, Desa Adat Liligundi akibat ulah oknum Krama Desa Adat Liligundi yang merasa kepentingan pribadi dan kelompoknya terganggu dengan cara memprovokasi krama Desa agar melakukan boikot ditanggapi dingin oleh Alit Suardana, Bandesa Desa Adat Liligundi bersama Prajuru Desa Adat lainnya.

Ketidakpuasan kelompok kelompok tersebut bermula dari telah disyahkannya Pararem tentang Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat Liligundi Nomor : 05 Tahun 2020 dalam Paruman Desa Adat Liligundi pada tanggal 12 Pebruari 2020 bertempat di Pura Desa, Desa Adat Liligundi, yang dihadiri loleh Panca Angga Prajuru Desa Adat, Sabha Desa Adat, Prajuru Banjar Adat Liligundi Kaja, Prajuru Banjar Adat Liliguindi Kelod dan dihadiri oleh 118 (Seratus Delapan Belas) Krama Desa Adat Liligundi. Namun sayangnya I komang Wenten,dengan tanpa alasan jelas tidak hadir dalam Paruman Desa tersebut.

Sebelum Pararem Desa Adat tentang Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat Liligundi disyahkan Tim Panyuratan Pararem Desa telah berulang kali melakukan Sosialisasi guna menampung saran, masukan, pendapat Tokoh Krama Desa Adat.

Jadi tidaklah betul Pararem itu dibahas hanya berlima saja, tanpa melibatkan siapa siapa. Lalu disyahkan secara diam- diam.

Malah dalam proses Drafting Panitia Panyuratan Pararem Desa telah berkoordinasi dan diterima langsung oleh Jro Dr Made Wena, Patajuh Bandesa Agung, MDA Provinsi Bali bidang Kelembagaan, Jro I Gede Wardana, Patajuh Bandesa Agung, Bidang Hukum lan Wicara Adat MDA Provinsi Bali bersama Tim.

Secara prinsip MDA Provinsi Bali memberikan beberapa pandangan dan Pendapat Hukum Adat guna melengkapi isi Pararem tersebut.Termasuk menelisik tentang Awig- Awig Desa Adat Liligundi. Memang Pararem Desa Adat Liligundi sudah sesuai dengan Awig- Awig Desa Adat Liligundi, SE 006 MDA Provinsi Bali terutama Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Namun sayangnya setelah Pararem Desa tersebut disyahkan dalam Paruman barulah I Wayan Santra mengirim Surat Keberatan atas Klausula dan Norma yang terkandung dalam Pararem Desa Adat Liligundi tentang Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat Liligundi ke MDA Kabupaten Karangasem, dimana saat itu yang Jro I Wayan Artha Dipa masih menjabat sebagai Bandesa Madya Kabupaten Karangasem sekaligus Wakil Bupati Karangasem.

"Jadi tidak benar ada dokumen Surat yang disembunyikan. Siapa yang menyembunyikan dan untuk apa menyembunyikan? Statemen niki sangat tendensius," imbuh Alit Suardana balik bertanya.

Alit Suardana mengakui memang benar masa bakti Kaprajuruan Desa Adat telah berakhir 2019, namun akibat terjadinya Laporan I Wayan Santra ke MDA Kabupaten Karangasem dan sedang berlangsungnya proses Mediasi di MDA Kecamatan Bebandem dimohon SK Pengakuan, bukan Perpanjangan.

"Hal ini dtempuh agar tidak terjadi kekosongan Prajuru Desa Adat. juga atas petunjuk MDA Provinsi Bali. Paruman/Sangkepan Prajuru Desa dengan Sabha Desa juga telah mengetahui dan menyetujui permohonan itu. Nenten wenten mengkeb mengkeb pamarginne," Imbuh Bandesa Adat Liligundi.

Dikonfirmasi terpisah Jro Nyoman Ganti, Bandesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem juga turut meluruskan opini di atas. Malahan berdasarkan dokumen tersebut telah ditindaklanjuti dengan sangat terbuka dan kekeluargaan oleh Tri Angga MDA Kecamatan Bebandem dengan membentuk Tim 5 guna memediasi persoalan Pararem Desa tersebut.

"Pertemuan Mediasi para pihak malah telah dilakukan sebanyak 3 ( Tiga ) kali. Sidang Mediasi Perdamaian ( SMP ) dua kali telah dilakukan di Pura Desa Desa Adat Liligundi dan Satu kali Sidang Mediasi Perdamaian juga telah dilakukan di Kantor MDA Kecamatan Bebandem," ujar Jro Nyoman Ganti.

Namun sayangnya Sidang Mediasi ketiga kalinya yang diselenggarak di Aula Kantor BUPDA BERSAMA Kecamatan Bebandem berlangsung riuh dan melanggar protocol Kesehatan akibat I Wayan Santra mengajak Ratusan massa. Lacur, akhirnya Tri Angga MDA Bebandem sampe sampe dipanggil dan mendapat teguran keras dari Ibu Camat Bebandem dan Kapolsek Bebandem.

"Kami juga ingin meluruskan tidak ada Dokumen yang disembunyikan seperti apa yang dituduhkan saudara Komang Wenten," kata Bandesa Alitan Bebandem sambil tersenyum simpul seraya menunjukkan file dokumen tersebut yang intruksinya ditulis tangan oleh Jro Bandesa Madya Kabupaten Karangasem berbunyi “ Taati Awig Awig Desa dan Pararem Desa”.

I Wayan Bakti,selaku Manggala Sabha Desa Adat Liligundi juga mengaku heran atas sikap Ngambul dan manuver oknum-oknum Krama Desa Adat Liligundi yang dengan sengaja menebar berita bohong, fitnah dan hoaks.

"Desa Adat Liligundi sudah tidak memiliki Kewenangan untuk mencabut Pararem Desa yang sudah teregistrasi di Provinsi Bali," tambahnya.

Tinggal sekarang Desa Adat Liligundi menindaklanjuti dengan melanjutkan Tahapan Pemilihan Prajuru Desa Adat Liligundi, agar dapat ditetapkan Prajuru Desa Adat Liligundi yang baru.

Tetapi jika ada segelintir oknum yang tetap memaksakan kehendaknya agar segala tuntutannya terpenuhi tentu Desa Adat Liligundi sebagai Subyek Hukum di Provinsi Bali tidak dapat memenuhi.

"Desa Adat sekarang tidak lagi seperti Desa Adat Liligundi Era lama," seloroh Jro I Wayan Bakti mengakhiri. (leni)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250