Kementerian Perdagangan berambisi menjadikan Indonesia mampu menguasai 40 persen
Indonesia Berambisi Kuasai E-Commerce Asean
JAKARTA - Ekonomi berbasis digital diyakini telah menjadi penggerak ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang kini melanda dunia, dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Indonesia pun tercatat sebagai penggerak, bahkan bisa dikatakan sebagai pemain utama di ekonomi digital.
Betapa tidak, dari negara ini telah lahir sejumlah perusahaan berembrio digital berskala decacorn dan unicorn. Perusahaan rintisan (startup) yang kemudian bertranformasi menjadi perusahaan berskala decacorn, mengacu kepada perusahaan yang sudah memiliki valuasi di atas USD10 miliar. Jenis perusahaan jenis ini, seperti Gojek atau Tokopedia.
Sedangkan sebutan unicorn adalah rintisan yang kemudian memiliki valuasi di atas USD1 miliar. Dari perusahaan tersebut di atas, seperti Tokopedia atau Bukalapak, merupakan perusahan digital yang bergerak di jasa layanan perdagangan online (e-commerce), sayap bisnis dari ekonomi digital. Bisnis jasa ini telah menjadi mesin ekonomi masyarakat di tengah wabah.
Dari transaksi e-commerce sepanjang 2020, menurut data Kementerian Perdagangan, transaksinya tercatat menembus Rp266,2 triliun. Tahun ini diprediksi bisa mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat 33,11% dibandingkan 2020.
Berikutnya, sumbangan sektor kesehatan di ekonomi digital juga yang termasuk bisnis yang menjanjikan. Masih menurut Kementerian Perdagangan, porsi bisnis ini diprediksi mencapai 8 persen dari total bisnis ekonomi digital tahun ini, atau mencapai Rp471,6 triliun, dan sektor online travel bisa mencapai Rp575 triliun.
Setelah itu, ada sektor ride hailing seperti Gojek dan Grab akan berperan sebesar Rp401 triliun pada 2030. Demikian pula dengan teknologi finansial dan media daring.
Wajar saja, jika pemerintah, seperti disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, pada Senin (23/8/2021), berambisi menjadikan Indonesia sebagai penguasa 40 persen ekonomi digital Asean pada 2025. Hal itu ditopang transaksi e-commerce yang terus meningkat setiap tahun dan jumlah unicorn yang lebih banyak dibanding negara Asean lainnya.
Menurut Lutfi, pemerintah akan terus berupaya untuk memanfaatkan perdagangan internasional, khususnya terkait e-commerce melalui kerja sama dengan negara Asean. Menteri Perdagangan menambahkan, target tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Lutfi pun menilai, perkembangan ekonomi digital sudah tidak bisa terbendung lagi, di mana arus transaksi digital sudah mulai masuki gelombang kedua dan ketiga dengan munculnya pemain-pemain di sektor baru. “Contohnya, health tech yang diisi Halodoc, Alodokter, Aido Health, lalu education technology seperti Ruangguru, Zenius, dan Ruang Belajar, serta finansial teknologi, seperti Dana, Ovo, dan Link Aja,” ujarnya dalam kesempatan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI tersebut.
Khusus e-commerce, Lutfi menjelaskan, tahun ini transaksi e-commerce Indonesia diperkirakan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat 33,11 persen dibandingkan 2020 sebesar Rp266,2 triliun. Sementara itu, volume transaksi e-commerce diprediksi naik 68,34 persen per tahun.
Pada 2021, volume transaksi sektor ini diprediksi mencapai 1,35 miliar atau naik sebesar 38,17 persen, dibandingkan 2020, yang mencapai 925 juta transaksi. Tak hanya di Indonesia, peningkatan peran e-commerce juga terjadi dalam ekonomi di wilayah Asean.
Pasar Asean
Saat ini, Lutfi menerangkan, kontribusi perdagangan elektronik (e-commerce) mencapai 7 persen dari total GDP Asean. Pada 2021, pasar e-commerce Asia diperkirakan tumbuh menjadi USD200 miliar.
Selama periode 2015-2019, e-commerce di Asean telah tumbuh 7 kali lipat dari USD 5,5 miliar menjadi USD38 miliar. Dalam mencapai target tersebut, dia menuturkan, pemerintah telah menandatangani persetujuan Asean Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik pada 22 Januari 2019.
Persetujuan itu telah melalui perundingan selama satu setengah tahun dan melalui 10 kali putaran perundingan. Selanjutnya, dia menuturkan, pemerintah akan mengesahkan persetujuan tersebut dalam bentuk Undang-Undang. Saat ini, RUU tersebut sedang dibahas di DPR.
“Pemerintah berupaya untuk memanfaatkan perdagangan internasional khususnya terkait e-commerce melalui kerja sama dengan negara-negara Asean dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat,” tambah Lutfi dalam rapat tersebut.
Lutfi memaparkan, perkembangan ekonomi digital kian pesat. Pandemi Covid-19 juga telah mentransformasi perilaku konsumen dalam melakukan transaksi perdagangan dan dinilai menjadi elemen penting dalam perekonomian global.
“Peran e-commerce dalam perekonomian Asean makin meningkat. Tercatat kontribusi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai 7 persen dari total PDB Asean. Pertumbuhan e-commerce tumbuh menjadi USD200 miliar pada 2020 dan selama 2015 sampai 2019 telah tumbuh tujuh kali lipat dari USD5,5 miliar menjadi USD38 miliar,” tambah Lutfi.
Melalui Asean Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, Lutfi berharap, bisa menjadi jawaban atas tantangan ekonomi digital dan bisa memberi fasilitas peningkatan kerja sama transaksi PMSE Asean.
Asean Agreement on E-Commerce memiliki 19 pasal yang mengatur tentang fasilitas dagang-el lintas batas (cross border), keamanan siber, pembayaran elektronik, logistik, transparansi, dan penyelesaian sengketa. Persetujuan tersebut juga mengakomodasi kerangka kerja sama untuk mengurangi ketimpangan pembangunan dagang-el di kawasan Asean.
Untuk memastikan persetujuan itu bisa memberi manfaat optimal, Lutfi menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki instrumen hukum terkait PMSE yang mencakup perlindungan konsumen, informasi, dan transaksi elektronik, serta perizinan dan pengawasan pelaku usaha PMSE.
“Kami juga sedang memperbarui dan merevisi sejumlah aturan e-commerce dalam menanggulangi praktik predatory pricing dalam PMSE,” kata dia.
Sementara itu, DPR RI memberi sejumlah catatan terkait pembahasan ratifikasi Asean Agreement on E-Commerce dengan pemerintah. Pengesahan RUU diharapkan bisa diikuti dengan jaminan keamanan dan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri.
PMSE memang bakal membuka akses perdagangan internasional yang lebih luas bagi Indonesia, terutama di kawasan Asean. Perjanjian tersebut juga diyakini bisa membantu promosi penanaman modal, peningkatan perdagangan barang dan jasa, dan membuka peluang lapangan pekerjaan. Peluang pasar sudah terbuka, mampukah pelaku usaha bangsa ini memanfaatkannya secara optimal?
(Penulis: Firman Hidranto)