JAKARTA – Artis Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penodaan terhadap kehormatan bendera negara. Dittipidum Bareskrim segera melakukan pemanggilan terhadap Olivia Jensen.
“Siapapun yang terkait akan diklarifikasi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (30/8/2021).
Brigjen Andi belum membeberkan kapan polisi bakal memanggil Olivia Jensen. Hanya, dia menyebut akan memulai dengan memanggil pelapor terlebih dahulu.
“Dimulai dari pelapor dulu tentunya,” katanya.
Lebih lanjut, Brigjen Andi menjelaskan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan. Kini, jajarannya sedang melakukan proses klarifikasi.
“LP nya baru diterima minggu lalu, sedang proses klarifikasi pada tahap penyelidikan tentunya,” tutur Brigjen Andi.
Sementara itu, pelapor Olivia Jensen, yakni Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Gurun Arisastra, meminta polisi terus mengusut kasus itu. Gurun mengaku tidak terima apabila laporannya terhadap Olivia Jensen dihentikan karena Bareskrim tidak menemukan niat Olivia dalam menodakan kehormatan bendera negara.
“Saya tidak sependapat dan keberatan jika nantinya kasus dihentikan karena tidak ditemukannya niat,” ucap Gurun.
“Tugas polisi mencari dua alat bukti mengenai adanya unsur kesengajaan (dolus) atau lalai (culpa). Itu ya tugas hakim yang mempertimbangkan dan menentukan dalam putusannya,” sambungnya.
Sebelumnya, artis Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan kehormatan bendera negara. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang mencari niat Olivia Jensen, yang membuat konten melempar bendera Merah-Putih.
“Sedang dikaji. Niatnya untuk menodakan bendera ini yang sedang kita dalami,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/8).
Namun Agus menyebut ada kemungkinan proses terhadap Olivia Jensen tidak dilanjutkan. Menurutnya, apabila Olivia tidak berniat menodakan bendera negara, Olivia dianggap hanya membuat konten sehingga proses tidak berlanjut.
“Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan,” tuturnya. (*/indri)