Hearing di Komisi C DPRD Surabaya, PDAM Tidak Terlibat Kasus Tanah Warga
SURABAYA - Sekitar 21 orang yang terlibat konflik tanah di Pacar Kembang hari ini menghadiri rapat dengar pendapat yang diinisiasi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/10/2021).
Beberapa yang hadir tersebut diantaranya adalah Lurah Pacar Kembang, Camat Tambak Sari, Dirut PDAM, Dinas Perumahan Rakyat, dan dua kubu warga yang berkonflik yakni kubu Sulastri dan Abdul Rohman.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan bahwa persoalan itu sebenarnya adalah masalah keluarga, sebab keluarga Sulastri dan Abdul Rohman masih terikat hubungan Famili, dari kakek dan nenek yang sama.
(Baca Juga: Konflik PT KAI dan APRN, Berdasar Reforma Agraria Presiden Bisa Cabut Konsesi)
"Jadi dulu ceritanya orang tua mereka ini menghibahkan tanahnya untuk dijadikan jalan, namun seiring waktu baik Abul Rohman maupun Sulastri membangun atau meluaskan rumahnya masing-masing semakin mepet ke jalan, hingga jalan tambah sempit," ujar Baktiono.
Prof Eko, Sebagai tim ahli sedang menjelaskan duduk perkara.
Sementata itu Lurah Pacar Kembang, Arif, saat ditemui usai rapat mengatakan pada pada reporter artik.id, bahwa terkait kebenaran kepemilikan tanah tersebut sesuai hasil resume akan mengacu pada buku kretek.
"Ya karena saya ini adalah lurah baru nanti saya akan lihat dulu arsipnya, tapi intinya tetap mengacu pada hasil rapat hari ini," kata arif.
Sementara Terkait keterlibatan PDAM, pada tahun 2010 PDAM mnjalankan program 100 ribu saluran air, dan salah satu saluran tersebut melintas di bawah rumah salah satu pemilik yang berkonflik yakni Sulastri.
Menurut saiful dari pihak PDAM mengatakan, bahwa saluran itu tidak pas di bawah rumah, namun nempel di luar pondasi rumah dan saluran tersebut lebih dulu ada dari bangunan Sulastri.
"Kebetulan waktu itu PDAM ada program 100 ribu sambungan rumah, dan itubsudah jalan sejak 2010 sedangkan Sulastri membangun pada 2018," pungkasnya.