Tragis, Nasip Pria Pelaku Tabrak Lari di Jorong Terancam 5 Tahun
banner 300x250

BANJARMASIN - Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K. yang diwakili Wakapolres Kompol Wahyu Ismoyo Jawawardana, S.I.K didampingi Kasat Lantas AKP Taufiq Qurahman, S.I.K, melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus lakalantas tabrak lari, di Selasar Mapolres Tanah Laut, Jum’at (29/10/2021), pagi.

Pada kesempatan itu Wakapolres mengatakan telah terjadi lakalantas tabrak lari di wilayah Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, tepatnya di Jalan A. Yani Desa Asam – Asam yang terjadi pada hari rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 15.00 Wita, dengan korban Farid Zul Fahmi (8) alamat Desa Asam-asam RT.13 Kecamatan Jorong, dengan mengalami Luka pada bagian kepala dan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit ulin Banjarmasin pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 lalu. 

“Syukur Alhamdulillah pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021, dengan kerjasama dan koordinasi dengan Sat Rekrim Polres Tala, Sat intel Polres Tala, Polsek Jorong dan Polsek Angsana Polres Tanbu, Kita berhasil ungkap dengan barang bukti Mobil Honda HRV Merah yang mengalami kerusakan di sebelah kanan dengan tersangka pengemudi atas nama DSK (19), Alamat Desa Bunati RT.03/01 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu” Terang Wakapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk tersangka masih dalam pengambilan keterangan dan pasal yang bisa dikenakan, pasal 310 ayat (4) Sub Pasal 312 UU lalulintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Diakhir Press Conference Wakapolres tidak lupa menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Tanah Laut agar mengutakan keselatan di jalan raya dengan selalu mantaati peratuturan berlalu lintas. 

Tampak hadir mendampingi Wakapolres pada Press Conference pagi tadi yakni,Kasat Intelkam Iptu Abdullah Akhsanun Niam, S.H, Kasi Humas Sidik Prayitno, S.H, Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Baysori, Kanit Laka Iptu Sulkani. (rls/art) 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250