3 Personel TNI AD Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup
ARTIK.ID - Kasus lakalantas yang menimpa dua sejoli di Jalan Nagreg Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu telah menemukan titik temu. Sebelumnya beredar video pelaku yang membawa korban ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke RS terdekat.
Namun tragis, bukannya dibawa ke Rumah Sakit, namun korban malah dibuang ke sungai Serayu, dalam hal ini telah ditetapkan 3 pelaku yang merupakan anggota TNI AD. Saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Pomdam III Siliwangi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan ketiganya berdinas di satuan wilayah berbeda.
"Tiga pelaku yang dimaksud yakni Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro," ujar Prantara Santosa.
Prantara menambahkan jika pelaku telah melanggar pasal 181, 359 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Lebih lanjut, Santosa mengatakan kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan apabila ketiga anggota TNI tersebut dipecat dari jabatannya.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," imbuh Prantara Santosa.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021), yang melibatkan dua korban remaja bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).
Kemudian setelah beritanya viral, diketahui Handi Saputra dan Salsabila menjadi korban tabrak lari oleh ketiga personel TNI AD.
(diy)