Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki di Jombang Diringkus Polisi

Pelaku pencabulan KTJ (51), warga Jombang (Foto: Kasat Reskrim Polres Jombang)

banner 300x250

JOMBANG | ARTIK.ID - Entah iblis mana yang merasuki pikiran dan jiwa lelaki bejat berinisial KTJ (51), warga Dusun Grengeng, Rt. 003 Rw. 002, desa Rejo Agung, Kecamatan, Ngoro Jombang, hingga tega melakukan pencabulan pada gadis di bawah umur. 

Kasat Reskrim AKP Teguh Setiawan, S.H, M.H, melalui rilis tertulis, Selasa (04/01/2022), mengatakan, pelaku atau KTJ telah menyetubuhi korban dua kali. 

"Pertama tahun 2016 saat korban masih usia 4 tahun di kantor desa Rejo Agung, Ngoro Jombang dan yang terakhir Sabtu, 25 Desember 2021. disalah satu ruangan desa Rejo Agung," ujar AKP Teguh. 

AKP Teguh memaparkan, penangkapan berawal atas laporan dari orang tua korban dengan nomer LP/ B/139/X11/2021/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, pada 25 Desember 2021 lalu, kemudian team Reskrim Polres Jombang bergerak cepat alhasil tersangka Ditangkap di kediamannya

Dari hasil pengakuan tersangka, KTJ berpura pura akan mengajak korban bermain dan berenang, ternyata tersangka berbohong.Korban malah diajak ke salah satu ruangan di balai desa. 

'Di tempat itu KTJ melakukan aksi bejatnya, memfoto kemaluan korban hingga mencabuli dan berlanjut dengan menyetubuhi korban," imbuh AKP Teguh. 

Lebih lanjut AKP Teguh mengatakan, sebagai uang tutup mulut, korban sering diberikan uang oleh tersangka 2000 sampai 5000 Rupiah.

Dari hasil penangkapan tersangka disita barang bukti milik korban, yakni baju terusan warna hijau, kaos dalam warna putih, dan celana dalam warna putih. 

Sedangkan dari tersangka diamanlan barang bukti berupa kaos lengan pendek warna kuning, celana panjang warna biru tua garis putih, Hp merk Xiaomi tipe Redmi 9 yang digunakan tersangka untuk foto kemaluan korban dan memperlihatkan vidio dewasa pada korban. 

Dari perbuatannya tersebut KTJ dikenakan dengan UU atau pasal 82 UURI NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5.000 000 000..

(yan) 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250